- Pemerintah menetapkan Hari Pahlawan pada 10 November 2026 bukan hari libur nasional atau tanggal merah.
- Aktivitas perkantoran dan sekolah pada 10 November 2026 tetap berjalan normal karena tidak ada libur tambahan.
- Masyarakat dapat menikmati sisa libur akhir tahun pada perayaan Natal tanggal 24 dan 25 Desember.
Suara.com - Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap 10 November menjadi salah satu momen penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan.
Meski diperingati secara nasional, Hari Pahlawan tidak selalu identik dengan libur kerja maupun sekolah sehingga masyarakat perlu mengetahui ketentuan mengenai status hari tersebut.
Pertanyaan apakah Hari Pahlawan termasuk tanggal merah juga kerap muncul menjelang 10 November, terutama bagi masyarakat yang ingin menyusun agenda pekerjaan, pendidikan, maupun rencana bepergian.
Lantas, apakah Hari Pahlawan 10 November 2026 merupakan hari libur nasional dan masih adakah kesempatan menikmati tanggal merah menjelang akhir tahun?
Apakah Hari Pahlawan Tanggal Merah?
Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November bukan termasuk hari libur nasional sehingga tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai tanggal merah dalam kalender 2026.
Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 yang menetapkan 10 November sebagai Hari Pahlawan, tetapi tidak menjadikannya hari libur.
Status tersebut juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang tidak mencantumkan libur nasional maupun cuti bersama pada November.
Dengan demikian, Selasa, 10 November 2026, bukan merupakan tanggal merah sehingga kegiatan belajar mengajar, perkantoran, dan aktivitas pekerjaan pada umumnya tetap berjalan seperti biasa.
Walaupun tidak memperoleh libur, masyarakat tetap dapat memperingati Hari Pahlawan melalui berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah, instansi pemerintah, maupun organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan tersebut dapat berupa upacara penghormatan, ziarah ke makam pahlawan, diskusi sejarah, kegiatan sosial, hingga perlombaan yang mengangkat nilai perjuangan dan nasionalisme.
Sisa Libur Tanggal Merah 2026
Tidak adanya hari libur nasional pada November membuat masyarakat perlu memperhatikan kalender akhir tahun untuk mengetahui kesempatan libur berikutnya.
Sepanjang November 2026, tanggal merah hanya berasal dari libur akhir pekan yang jatuh setiap hari Minggu.
Berikut daftar tanggal merah pada November 2026:
- Minggu, 1 November 2026: Libur akhir pekan.
- Minggu, 8 November 2026: Libur akhir pekan.
- Minggu, 15 November 2026: Libur akhir pekan.
- Minggu, 22 November 2026: Libur akhir pekan.
- Minggu, 29 November 2026: Libur akhir pekan.
Setelah November, masyarakat masih memiliki kesempatan menikmati libur nasional dan cuti bersama menjelang perayaan Natal pada Desember 2026.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, terdapat dua tanggal yang perlu diperhatikan, yaitu: