- Pahami cara atasi KTP yang disalahgunakan untuk pinjol secara hukum.
- Kumpulkan bukti digital serta buat laporan resmi ke pihak kepolisian.
- Terapkan cara atasi KTP yang disalahgunakan untuk pinjol lewat OJK.
Suara.com - Semua orang tentu akan panik ketika ponsel dibanjiri teror pesan penagihan bernada kasar dari debt collector, padahal Anda merasa tidak pernah meminjam uang atau menggunakan pinjaman online (pinjol).
Hal tersebut bisa jadi pertanda foto KTP Anda dicuri oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mencairkan pinjaman online (pinjol).
Kondisi seperti ini kerap memicu kepanikan luar biasa, stres berat, hingga rasa malu karena nomor kontak keluarga ikut diteror.
Namun sebelum mengambil langkah gegabah, tarik napas dalam-dalam dan tanamkan bahwa Anda adalah korban tindak pidana, Anda tidak bersalah, dan Anda sama sekali tidak berkewajiban membayar utang tersebut.
Secara hukum perdata (Pasal 1320 KUH Perdata), perjanjian pinjam-meminjam baru sah jika dilandasi kesepakatan bebas kedua belah pihak.
Karena Anda tidak pernah mengajukannya, utang piutang tersebut secara hukum batal demi hukum alias tidak pernah ada.
Pelaku penyalahgunaan data Anda juga terancam sanksi pidana berat, mulai dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022 Pasal 65 dan 68 dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah), UU ITE No. 1/2024 (Pasal 32 dan Pasal 27B terkait manipulasi data serta ancaman kekerasan), hingga Pasal 378 (Penipuan) dan 368 (Pemerasan) KUHP.
Lantas, bagaimana cara menghentikan teror dan memulihkan nama baik Anda? Dirangkum tim redaksi, berikut langkah taktis yang wajib segera Anda lakukan:

1. Kumpulkan Seluruh Bukti Digital
Jangan terburu-buru memblokir kontak penagih sebelum mengamankan bukti. Dokumentasikan hal-hal berikut:
- Tangkapan layar (screenshot) pesan penagihan, nada ancaman, serta nomor kontak penagih.
- Nama aplikasi pinjol yang diklaim penagih beserta tautan (link) unduhannya.
- Cetak mutasi rekening bank pribadi Anda untuk membuktikan bahwa tidak pernah ada dana pinjaman yang masuk ke rekening Anda.
2. Cek SLIK OJK (iDeb) untuk Menguji Legalitas Pinjaman
Pinjol ilegal umumnya tidak tercatat di OJK. Namun, Anda harus memastikan apakah data Anda hanya dipakai di pinjol ilegal atau justru ditembuskan ke lembaga keuangan resmi berizin.
- Buka portal idebku.ojk.go.id.
- Daftarkan data diri dan periksa laporan informasi debitur.
Jika mendapati ada riwayat fasilitas kredit aktif di platform berizin resmi yang tidak pernah Anda buat, Anda bisa langsung melayangkan surat sanggahan keberatan resmi ke platform tersebut dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
3. Buat Laporan Resmi ke Kepolisian (SPKT / Siber Polri)
Laporan polisi adalah tameng hukum paling krusial. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari polisi membuktikan status Anda sebagai korban kejahatan, bukan pengemplang utang.