linimasa

Dukung Polisi Ancam Mario Dandy Pasal Berlapis, Mahfud MD Berpesan Ini kepada para Orang Tua

Suara Linimasa Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 21:30 WIB
Dukung Polisi Ancam Mario Dandy Pasal Berlapis, Mahfud MD Berpesan Ini kepada para Orang Tua
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal vonis Bharada E di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Terkini ia pun berkomentar tentang kasus Mario Dandy. (Suara.com/Novian)

LINIMASA - Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) tengah menjadi sorotan. Aksi kejam Mario saat melakukan tindakan biadab terhadap David (17) dianggap harus mendapatkan hukuman yang berat. 

Komentar pun datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mendukung polisi menjerat Mario dengan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP. 

Dua Pasal di atas, kata dia, memiliki ancaman hukuman yang lebih berat bagi Mario, dibandingkan dengan penerapan Pasal 351 KUHP yang sebelumnya diancamkan oleh penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. 

Menurutnya, polisi sudah seharusnya menerapkan Pasal yang lebih tegas terhadap kasus kekerasan tersebut. Pasalnya, kata dia, penganiayaan yang dilakukan Mario terbukti sangat brutal dan tanpa prikemanusiaan. 

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud setelah menjengung David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). 

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," tambahnya. 

Penjelasan Pasa 351, 354 dan 355 KUHP

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, Ancaman hukuman yang tertera dalam pasal tersebut maksimal hanya lima tahun penjara dengan syarat korban mengalami luka berat. 

Adapun Pasal 354 KUHP yang disinggung Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. 

Baca Juga: 58 Film Kartun Populer dari Berbagai Negara, SpongeBob SquarePants Asal Mana?

Sementara Pasal 355 KUHP berisi tentang tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," tegasnya. (Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI