Dukung Polisi Ancam Mario Dandy Pasal Berlapis, Mahfud MD Berpesan Ini kepada para Orang Tua

Suara Linimasa

Selasa, 28 Februari 2023 | 21:30 WIB
Dukung Polisi Ancam Mario Dandy Pasal Berlapis, Mahfud MD Berpesan Ini kepada para Orang Tua
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal vonis Bharada E di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Terkini ia pun berkomentar tentang kasus Mario Dandy. (Suara.com/Novian)

LINIMASA - Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) tengah menjadi sorotan. Aksi kejam Mario saat melakukan tindakan biadab terhadap David (17) dianggap harus mendapatkan hukuman yang berat. 

Komentar pun datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mendukung polisi menjerat Mario dengan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP. 

Dua Pasal di atas, kata dia, memiliki ancaman hukuman yang lebih berat bagi Mario, dibandingkan dengan penerapan Pasal 351 KUHP yang sebelumnya diancamkan oleh penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. 

Menurutnya, polisi sudah seharusnya menerapkan Pasal yang lebih tegas terhadap kasus kekerasan tersebut. Pasalnya, kata dia, penganiayaan yang dilakukan Mario terbukti sangat brutal dan tanpa prikemanusiaan. 

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud setelah menjengung David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). 

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," tambahnya. 

Penjelasan Pasa 351, 354 dan 355 KUHP

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, Ancaman hukuman yang tertera dalam pasal tersebut maksimal hanya lima tahun penjara dengan syarat korban mengalami luka berat. 

Adapun Pasal 354 KUHP yang disinggung Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. 

baca juga

Sementara Pasal 355 KUHP berisi tentang tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," tegasnya. (Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:47 WIB

Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis karena Tak Manusiawi, Mahfud MD: Polisi Jangan Main-main!

Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis karena Tak Manusiawi, Mahfud MD: Polisi Jangan Main-main!

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:26 WIB

Polisi Sebut Mario Dandy Bebas Alkohol Saat Aniaya David, Tapi Ada Botol Miras di Mobil Rubicon

Polisi Sebut Mario Dandy Bebas Alkohol Saat Aniaya David, Tapi Ada Botol Miras di Mobil Rubicon

Entertainment | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:14 WIB

Minta Polisi Tidak Main-main Dalam Kasus Penganiayaan David, Mahfud MD: Masyarakat Sekarang Gampang Tahu

Minta Polisi Tidak Main-main Dalam Kasus Penganiayaan David, Mahfud MD: Masyarakat Sekarang Gampang Tahu

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:50 WIB

Anak Pejabat Aniaya David, Botol Vodka Ditemukan di Mobil Rubicon Mario Dandy yang Disita Polres Jaksel

Anak Pejabat Aniaya David, Botol Vodka Ditemukan di Mobil Rubicon Mario Dandy yang Disita Polres Jaksel

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:31 WIB

Terkini

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:19 WIB

4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang

4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu

Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong

Lampung | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:53 WIB

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:51 WIB

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×