Dukung Polisi Ancam Mario Dandy Pasal Berlapis, Mahfud MD Berpesan Ini kepada para Orang Tua

Suara Linimasa

Selasa, 28 Februari 2023 | 21:30 WIB
Dukung Polisi Ancam Mario Dandy Pasal Berlapis, Mahfud MD Berpesan Ini kepada para Orang Tua
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal vonis Bharada E di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Terkini ia pun berkomentar tentang kasus Mario Dandy. (Suara.com/Novian)

LINIMASA - Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) tengah menjadi sorotan. Aksi kejam Mario saat melakukan tindakan biadab terhadap David (17) dianggap harus mendapatkan hukuman yang berat. 

Komentar pun datang dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mendukung polisi menjerat Mario dengan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP. 

Dua Pasal di atas, kata dia, memiliki ancaman hukuman yang lebih berat bagi Mario, dibandingkan dengan penerapan Pasal 351 KUHP yang sebelumnya diancamkan oleh penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. 

Menurutnya, polisi sudah seharusnya menerapkan Pasal yang lebih tegas terhadap kasus kekerasan tersebut. Pasalnya, kata dia, penganiayaan yang dilakukan Mario terbukti sangat brutal dan tanpa prikemanusiaan. 

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud setelah menjengung David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). 

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," tambahnya. 

Penjelasan Pasa 351, 354 dan 355 KUHP

Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, Ancaman hukuman yang tertera dalam pasal tersebut maksimal hanya lima tahun penjara dengan syarat korban mengalami luka berat. 

Adapun Pasal 354 KUHP yang disinggung Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. 

baca juga

Sementara Pasal 355 KUHP berisi tentang tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," tegasnya. (Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:47 WIB

Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis karena Tak Manusiawi, Mahfud MD: Polisi Jangan Main-main!

Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis karena Tak Manusiawi, Mahfud MD: Polisi Jangan Main-main!

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:26 WIB

Polisi Sebut Mario Dandy Bebas Alkohol Saat Aniaya David, Tapi Ada Botol Miras di Mobil Rubicon

Polisi Sebut Mario Dandy Bebas Alkohol Saat Aniaya David, Tapi Ada Botol Miras di Mobil Rubicon

Entertainment | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:14 WIB

Minta Polisi Tidak Main-main Dalam Kasus Penganiayaan David, Mahfud MD: Masyarakat Sekarang Gampang Tahu

Minta Polisi Tidak Main-main Dalam Kasus Penganiayaan David, Mahfud MD: Masyarakat Sekarang Gampang Tahu

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:50 WIB

Anak Pejabat Aniaya David, Botol Vodka Ditemukan di Mobil Rubicon Mario Dandy yang Disita Polres Jaksel

Anak Pejabat Aniaya David, Botol Vodka Ditemukan di Mobil Rubicon Mario Dandy yang Disita Polres Jaksel

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:31 WIB

Terkini

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 07:13 WIB

Ulasan Film The Furious: Badai Aksi Tanpa Ampun yang Berkelas Dunia!

Ulasan Film The Furious: Badai Aksi Tanpa Ampun yang Berkelas Dunia!

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 07:00 WIB

Kunjungan Gibran ke Asmat, Pantau Museum hingga Pembangunan Gereja

Kunjungan Gibran ke Asmat, Pantau Museum hingga Pembangunan Gereja

Foto | Senin, 22 Juni 2026 | 07:00 WIB

Calon Dirtek Timnas Indonesia: Cristiano Ronaldo Cuma Bawa Masalah

Calon Dirtek Timnas Indonesia: Cristiano Ronaldo Cuma Bawa Masalah

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: HP Rp1,2 Jutaan Terbaik Juni 2026, 5 Rekomendasi Solar Panel untuk Rumah

Terpopuler: HP Rp1,2 Jutaan Terbaik Juni 2026, 5 Rekomendasi Solar Panel untuk Rumah

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Cushion Anti Luntur saat Berkeringat, Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026

Terpopuler: Cushion Anti Luntur saat Berkeringat, Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 06:35 WIB

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 06:30 WIB

Panas! Conceicao Tegaskan Pemain Portugal Tak Wajib Layani Cristiano Ronaldo

Panas! Conceicao Tegaskan Pemain Portugal Tak Wajib Layani Cristiano Ronaldo

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 06:00 WIB

Sindiran Pedas Presiden Brasil: Neymar Satu-satunya Pemain WFH di Piala Dunia 2026

Sindiran Pedas Presiden Brasil: Neymar Satu-satunya Pemain WFH di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 05:00 WIB

Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun

Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 04:37 WIB