Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis karena Tak Manusiawi, Mahfud MD: Polisi Jangan Main-main!

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:26 WIB
Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis karena Tak Manusiawi, Mahfud MD: Polisi Jangan Main-main!
Desak Mario Dandy Dijerat Pasal Berlapis karena Dicap Tak Manusiawi, Mahfud MD: Polisi Jangan Main-main! (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lebih sepakat dan mendukung pihak kepolisian untuk menerapkan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Dua pasal yang disebutkan Mahfud tersebut memiliki ancaman hukuman lebih berat dibanding Pasal 351 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Mahfud mengatakan pihak kepolisian mesti menerapkan pasal yang lebih tegas dalam menyikapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David (17). Sebab penganiayaan tersebut menurut Mahfud dilakukan secara brutal tanpa prikemanusiaan.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). (Live Facebook Suara.com)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). (Live Facebook Suara.com)

Sebagaimana diketahui, Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.

Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," ungkap Mahfud.

Dua Tersangka

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.

baca juga

Adapun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Mario tidaknya hanya menganiaya David. Melainkan sempat memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.

Mario Dandy Satriyo  (ANTARA)
Mario Dandy Satriyo (ANTARA)

"Tapi karena korban tidak kuat dan hanya sanggup 20 kali korban disuruh sikap tobat oleh tersangka MDS (Mario)," ungkap Ade Ary di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ketika itu, kata Ade Ary, David tidak bisa melakukan sikap tobat. Selanjutnya Mario meminta temannya, yakni tersangka Shane untuk mencontohkan.

Namun lagi-lagi David tetap tidak bisa melakukan sikap tobat. Sehingga Mario menganiayanya sambil direkam oleh Shane.

"Korban D (David) ini tidak bisa (sikap tobat), sehingga tersangka MDS ,(Mario) menyuruh anak korban D untuk ambil posisi push up sambil tersangka S (Shane) melakukan perekaman video menggunakan HP milik tersangka MDS," tuturnya.

"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," imbuh Ade Ary.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gunung Es Rekening Gendut Pegawai Pajak

Gunung Es Rekening Gendut Pegawai Pajak

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:01 WIB

Minta Polisi Tidak Main-main Dalam Kasus Penganiayaan David, Mahfud MD: Masyarakat Sekarang Gampang Tahu

Minta Polisi Tidak Main-main Dalam Kasus Penganiayaan David, Mahfud MD: Masyarakat Sekarang Gampang Tahu

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:50 WIB

Anak Pejabat Aniaya David, Botol Vodka Ditemukan di Mobil Rubicon Mario Dandy yang Disita Polres Jaksel

Anak Pejabat Aniaya David, Botol Vodka Ditemukan di Mobil Rubicon Mario Dandy yang Disita Polres Jaksel

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:31 WIB

Kabar Baik! David Sudah Lewati Masa Kritis, Tapi...

Kabar Baik! David Sudah Lewati Masa Kritis, Tapi...

Dexcon | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:29 WIB

Terkini

Bagaimana Mangrove Membantu Nelayan Kuri Caddi Bertahan di Tengah Cuaca Ekstrem?

Bagaimana Mangrove Membantu Nelayan Kuri Caddi Bertahan di Tengah Cuaca Ekstrem?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:05 WIB

Kaesang Masuk 'Kandang Banteng' di 2029: Siapa Lebih Kuat, Figur Jokowi atau Mesin PDIP?

Kaesang Masuk 'Kandang Banteng' di 2029: Siapa Lebih Kuat, Figur Jokowi atau Mesin PDIP?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:02 WIB

Sebanyak 69,5 Persen UMKM Kesulitan Akses Pembiyaan Perbankan, Ini Faktornya

Sebanyak 69,5 Persen UMKM Kesulitan Akses Pembiyaan Perbankan, Ini Faktornya

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 13:00 WIB

Ulasan Film Smile 2: Sekuel Paling Mencekam dengan Nuansa Horor yang Pekat!

Ulasan Film Smile 2: Sekuel Paling Mencekam dengan Nuansa Horor yang Pekat!

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:00 WIB

Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa

Fakta Baru di Sidang Pencemaran Nama Baik Heni Sagara: Pabrik Pernah Disegel dan Izin Kedaluwarsa

Entertainment | Senin, 27 Juli 2026 | 12:58 WIB

Review Buku 'Pertama, Sayangi Dirimu Lebih Dahulu': Kecil Langkahnya, Besar Dampaknya

Review Buku 'Pertama, Sayangi Dirimu Lebih Dahulu': Kecil Langkahnya, Besar Dampaknya

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 12:58 WIB

Cerita UMKM Manfaatkan QRIS dan Ekosistem Digital BRI Hingga Tembus Pasar Hong Kong

Cerita UMKM Manfaatkan QRIS dan Ekosistem Digital BRI Hingga Tembus Pasar Hong Kong

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 12:53 WIB

Perry Warjiyo Mundur, Komisi XI DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Presiden

Perry Warjiyo Mundur, Komisi XI DPR Tunggu Nama Calon Gubernur BI dari Presiden

News | Senin, 27 Juli 2026 | 12:52 WIB

Kenapa Amerika Stop Serang Iran? Hal Ini Mungkin Jadi Alasan Donald Trump

Kenapa Amerika Stop Serang Iran? Hal Ini Mungkin Jadi Alasan Donald Trump

News | Senin, 27 Juli 2026 | 12:49 WIB

Bukan Sembarang Donat, Ini 5 Keunikan Kkwabaegi, Donat Kepang Khas Korea

Bukan Sembarang Donat, Ini 5 Keunikan Kkwabaegi, Donat Kepang Khas Korea

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 12:47 WIB

×