LINIMASA - Fenomena sumbangan untuk anak yatim sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan Masyarakat Indonesia.
Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya pernah ditanya oleh salah seorang jamaah terkait dengan hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim.
Jamaah Buya Yahya itu mendapati kasus mengambil 10 persen dari sumbangan donatur yang ditentukan yayasan.
“Buya Saya mau nanya. Bagaimana hukumnya pencari dana buat Yayasan Yatim Piatu yang mengambil 10% dari sumbangan donatur? 10% memang ditentukan oleh Yayasan tersebut,” tanya salah seorang jamaah Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan pada dasarnya untuk pengurus yayasan harus menjaga amanat para donatur yang dititipkan ke yayasan.
Lebih lanjut ulama asal Cirebon itu mengungkapkan jika pekerja di Yayasan tidak boleh diberi gaji melebihi gaji rata-rata.
“Pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan. Semua yang bekerja di Yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata (ujrotul mitsl),” ujar Buya Yahya
Meski begitu, ternyata menurut Buya Yahya memberi persen dalam pengelolaan dana sebuah yayasan itu bukan cara yang benar.
Bahkan, Buya Yahya menyebut itu merupakan penyelewengan amanat dan kategorinya dosa besar.
Baca Juga: 3 ASN Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Dana Tukin Huni Sel Mapenaling
“Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah Yayasan. Itu artinya menyelewengkan amanat dan sebuah dosa besar. Memberi dengan persenan baru berlaku kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan atau dana sang pemilik perusahaan tersebut,” ujar Buya Yahya.
Hal itu disebabkan, sumbangan donatur bukan merupakan hasil produksi barang tapi sebuah amanat.
“Sumbangan dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan dan ini adalah amanat besar bagi para pengurus.” tegas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya memberikan contoh jika ada seorang yang menyumbang dalam jumlah yang cukup besar dan persentasenya melebihi gaji rata-rata.
“Jika ada orang yang menyumbang 100 juta akankah kita kasihkan kepada perantara 10 juta yang mungkin juga didapat tanpa jerih payah? Cara memberi persenan adalah tidak bisa diberlakukan di Yayasan atau Masjid. Wallahu a’lam bish-shawab.” kata Buya Yahya.