Bolehkah Mengambil Persenan dari Sumbangan Anak Yatim? Simak Penjelasan Buya Yahya

Suara Linimasa

Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:00 WIB
Bolehkah Mengambil Persenan dari Sumbangan Anak Yatim? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan amalan cepat dapat anak (YouTube Al Bahjah TV)

LINIMASA - Fenomena sumbangan untuk anak yatim sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan Masyarakat Indonesia. 

Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya pernah ditanya oleh salah seorang jamaah terkait dengan hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim.

Jamaah Buya Yahya itu mendapati kasus mengambil 10 persen dari sumbangan donatur yang ditentukan yayasan.

“Buya Saya mau nanya. Bagaimana hukumnya pencari dana buat Yayasan Yatim Piatu yang mengambil 10% dari sumbangan donatur? 10% memang ditentukan oleh Yayasan tersebut,” tanya salah seorang jamaah Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan pada dasarnya untuk pengurus yayasan harus menjaga amanat para donatur yang dititipkan ke yayasan.

Lebih lanjut ulama asal Cirebon itu mengungkapkan jika pekerja di Yayasan tidak boleh diberi gaji melebihi gaji rata-rata.

“Pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan. Semua yang bekerja di Yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata (ujrotul mitsl),” ujar Buya Yahya

Meski begitu, ternyata menurut Buya Yahya memberi persen dalam pengelolaan dana sebuah yayasan itu bukan cara yang benar.

Bahkan, Buya Yahya menyebut itu merupakan penyelewengan amanat dan kategorinya dosa besar.

baca juga

“Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah Yayasan. Itu artinya menyelewengkan amanat dan sebuah dosa besar. Memberi dengan persenan baru berlaku kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan atau dana sang pemilik perusahaan tersebut,” ujar Buya Yahya.

Hal itu disebabkan, sumbangan donatur bukan merupakan hasil produksi barang tapi sebuah amanat.

“Sumbangan dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan dan ini adalah amanat besar bagi para pengurus.” tegas Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya memberikan contoh jika ada seorang yang menyumbang dalam jumlah yang cukup besar dan persentasenya melebihi gaji rata-rata.

“Jika ada orang yang menyumbang 100 juta akankah kita kasihkan kepada perantara 10 juta yang mungkin juga didapat tanpa jerih payah? Cara memberi persenan adalah tidak bisa diberlakukan di Yayasan atau Masjid. Wallahu a’lam bish-shawab.” kata Buya Yahya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awas! Kredit Bisa Haram jika Dilakukan dengan Cara Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya

Awas! Kredit Bisa Haram jika Dilakukan dengan Cara Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya

Linimasa | Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:45 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Belum Mau Mundur dari Jabatan

Sudah Jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Belum Mau Mundur dari Jabatan

Bali | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:11 WIB

Apakah Sah Puasa tapi Belum Mandi Besar? Ini Kata Buya Yahya

Apakah Sah Puasa tapi Belum Mandi Besar? Ini Kata Buya Yahya

Linimasa | Kamis, 16 Maret 2023 | 18:00 WIB

Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?

Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 15:56 WIB

Apakah Boleh Membawa Smartphone yang Terinstal Aplikasi Al-Qur'an ke WC? Simak Penjelasan Buya Yahya

Apakah Boleh Membawa Smartphone yang Terinstal Aplikasi Al-Qur'an ke WC? Simak Penjelasan Buya Yahya

Linimasa | Kamis, 16 Maret 2023 | 13:45 WIB

Terkini

Jelang Inggris vs Argentina, Jude Bellingham Ribut dengan Thomas Tuchel?

Jelang Inggris vs Argentina, Jude Bellingham Ribut dengan Thomas Tuchel?

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 10:31 WIB

Tak Sekadar Tempat Tinggal, Ini Arti Rumah dalam Lagu 'Yuk, Pulang' Idgitaf

Tak Sekadar Tempat Tinggal, Ini Arti Rumah dalam Lagu 'Yuk, Pulang' Idgitaf

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 10:30 WIB

Dari Benci Menjadi Cinta, Kehangatan Romansa dalam In a Blue Moon

Dari Benci Menjadi Cinta, Kehangatan Romansa dalam In a Blue Moon

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 10:30 WIB

Berapa Lama Waktu MPLS? Panduan Durasi, Jadwal, dan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Berapa Lama Waktu MPLS? Panduan Durasi, Jadwal, dan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 10:29 WIB

Kata-kata Bomber Timnas Indonesia Ole Romeny Lanjutkan Karier di Fortuna Sittard

Kata-kata Bomber Timnas Indonesia Ole Romeny Lanjutkan Karier di Fortuna Sittard

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 10:24 WIB

Intip Bacaan RM BTS, Ada Fiksi Klasik sampai Self Improvement!

Intip Bacaan RM BTS, Ada Fiksi Klasik sampai Self Improvement!

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 10:20 WIB

Mitchell Baker dan Luke Vickery Dipastikan Absen di Piala AFF 2026, John Herdman Andalkan Ini

Mitchell Baker dan Luke Vickery Dipastikan Absen di Piala AFF 2026, John Herdman Andalkan Ini

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB

Perbedaan Loose Powder vs Setting Powder, Kapan Harus Pakai Keduanya?

Perbedaan Loose Powder vs Setting Powder, Kapan Harus Pakai Keduanya?

Lifestyle | Senin, 13 Juli 2026 | 10:15 WIB

Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur

Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:05 WIB

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang

Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 10:04 WIB

×