Bolehkah Mengambil Persenan dari Sumbangan Anak Yatim? Simak Penjelasan Buya Yahya

Suara Linimasa

Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:00 WIB
Bolehkah Mengambil Persenan dari Sumbangan Anak Yatim? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan amalan cepat dapat anak (YouTube Al Bahjah TV)

LINIMASA - Fenomena sumbangan untuk anak yatim sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan Masyarakat Indonesia. 

Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya pernah ditanya oleh salah seorang jamaah terkait dengan hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim.

Jamaah Buya Yahya itu mendapati kasus mengambil 10 persen dari sumbangan donatur yang ditentukan yayasan.

“Buya Saya mau nanya. Bagaimana hukumnya pencari dana buat Yayasan Yatim Piatu yang mengambil 10% dari sumbangan donatur? 10% memang ditentukan oleh Yayasan tersebut,” tanya salah seorang jamaah Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan pada dasarnya untuk pengurus yayasan harus menjaga amanat para donatur yang dititipkan ke yayasan.

Lebih lanjut ulama asal Cirebon itu mengungkapkan jika pekerja di Yayasan tidak boleh diberi gaji melebihi gaji rata-rata.

“Pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan. Semua yang bekerja di Yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata (ujrotul mitsl),” ujar Buya Yahya

Meski begitu, ternyata menurut Buya Yahya memberi persen dalam pengelolaan dana sebuah yayasan itu bukan cara yang benar.

Bahkan, Buya Yahya menyebut itu merupakan penyelewengan amanat dan kategorinya dosa besar.

“Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah Yayasan. Itu artinya menyelewengkan amanat dan sebuah dosa besar. Memberi dengan persenan baru berlaku kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan atau dana sang pemilik perusahaan tersebut,” ujar Buya Yahya.

Hal itu disebabkan, sumbangan donatur bukan merupakan hasil produksi barang tapi sebuah amanat.

“Sumbangan dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan dan ini adalah amanat besar bagi para pengurus.” tegas Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya memberikan contoh jika ada seorang yang menyumbang dalam jumlah yang cukup besar dan persentasenya melebihi gaji rata-rata.

“Jika ada orang yang menyumbang 100 juta akankah kita kasihkan kepada perantara 10 juta yang mungkin juga didapat tanpa jerih payah? Cara memberi persenan adalah tidak bisa diberlakukan di Yayasan atau Masjid. Wallahu a’lam bish-shawab.” kata Buya Yahya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Awas! Kredit Bisa Haram jika Dilakukan dengan Cara Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya

Awas! Kredit Bisa Haram jika Dilakukan dengan Cara Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya

| Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:45 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Belum Mau Mundur dari Jabatan

Sudah Jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Belum Mau Mundur dari Jabatan

Bali | Kamis, 16 Maret 2023 | 19:11 WIB

Apakah Sah Puasa tapi Belum Mandi Besar? Ini Kata Buya Yahya

Apakah Sah Puasa tapi Belum Mandi Besar? Ini Kata Buya Yahya

| Kamis, 16 Maret 2023 | 18:00 WIB

Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?

Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 15:56 WIB

Apakah Boleh Membawa Smartphone yang Terinstal Aplikasi Al-Qur'an ke WC? Simak Penjelasan Buya Yahya

Apakah Boleh Membawa Smartphone yang Terinstal Aplikasi Al-Qur'an ke WC? Simak Penjelasan Buya Yahya

| Kamis, 16 Maret 2023 | 13:45 WIB

Terkini

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:45 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?

Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:41 WIB

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:33 WIB

BRI Region 4 Palembang Tebar Berkah Idul Adha, 45 Hewan Kurban Disalurkan ke Tiga Provinsi

BRI Region 4 Palembang Tebar Berkah Idul Adha, 45 Hewan Kurban Disalurkan ke Tiga Provinsi

Sumsel | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:32 WIB

LDR 3 Tahun Berakhir Bahagia, Artis Sugesta Handayani Resmi Menikah dengan Renando Harahap

LDR 3 Tahun Berakhir Bahagia, Artis Sugesta Handayani Resmi Menikah dengan Renando Harahap

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:26 WIB

Daredevil: Born Again Season 2, Perpaduan Sempurna Aksi dan Cerita Politik!

Daredevil: Born Again Season 2, Perpaduan Sempurna Aksi dan Cerita Politik!

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:25 WIB

Status Kim Soo Hyun Terbukti Bersih, Mengapa Netizen Masih Ogah Percaya?

Status Kim Soo Hyun Terbukti Bersih, Mengapa Netizen Masih Ogah Percaya?

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:25 WIB

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:19 WIB