LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya harus menjadwal ulang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendara. Pasalnya, Dito mangkir dari panggilan pemeriksaan yang rencananya dilakukan KPK pada Kamis (6/3/2023).
Dito bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat ke penyidik dan menyatakan tidak bisa hadir hari ini. Saksi meminta untuk penjadwalan ulang kembali," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melansir Moots--jaringan Suara.com.
Lembaga anti rasuah belum memberi keterangan lebih lanjut terkait jadwal baru pemeriksaan Dito Mahendara. Ali mengatakan Dito harusnya bersikap kooperatif dan memenuhi jadwal pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan tim penyidik yang suratnya segera disampaikan," ucapnya.
Sebelumnya, Dito tercatat sekali memenuhi panggilan KPK, yakni pada Senin (6/2). Ketika itu ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU tersangka Nurhadi.
Nama Dito Mahendra menjadi populer setelah penyidik KPK menggeledah rumah Doto di Jakarta Selatan. Penyidik menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian di antaranya diduga merupakan senpi ilegal.
Temuan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra merupakan senpi ilegal atau tak berizin.
Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Bagi-Bagi Cuan Pakai Amplop Berlogo PDIP, Bawaslu Sebut Bukan Pelanggaran Pemilu, Kok Bisa?