LINIMASA - Kabar tentang Venna Melinda yang memaafkan Ferry Irawan dan mencabut laporan KDRT terhadapnya menjadi viral di media sosial.
Menurut informasi dari kanal YouTube Seleb TV pada 30 April 2023, Venna Melinda mengunggah video yang menunjukkan bahwa ia memilih untuk memaafkan suaminya dan mencabut laporan KDRT yang sebelumnya diajukan terhadap Ferry Irawan.
Kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda dan Ferry Irawan sebelumnya menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Dengan memaafkan dan mencabut laporan KDRT, Venna Melinda telah menunjukkan tindakan yang mulia dan memilih untuk memperbaiki hubungan dengan suaminya.
PENELUSURAN
Dalam video tersebut, narator menjelaskan bahwa Venna Melinda menginginkan pencabutan laporan KDRT yang telah diajukan terhadap Ferry Irawan.
Namun setelah menonton video selama 3 menit 13 detik, tidak ada pernyataan dari Venna Melinda tentang rencana mencabut laporan tersebut.
Narator dalam video juga menyinggung pernyataan Venna Melinda yang ingin kasus KDRT ini menjadi rujukan bagi korban KDRT lain untuk memperjuangkan keadilan bagi mereka.
Saat ini, kasus KDRT Ferry Irawan masih diproses di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan dalam waktu dekat.
Baca Juga: AgenBRILink Permudah Kebutuhan Transaksi Masyarakat di Hari Libur
KESIMPULAN
Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa isu Venna Melinda memaafkan Ferry Irawan dan mencabut laporan KDRT hanya hoaks belaka.
Untuk diketahui, Venna Melinda mengalami KDRT oleh Ferry Irawan pada tanggal 8 Januari 2023 setelah cekcok di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Venna kemudian melaporkan Ferry ke Polres Kediri Kota dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Setelah sejumlah pemeriksaan, Ferry ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan ditahan sejak tanggal 16 Januari 2023.
Ia dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.
Ferry Irawan dan Venna Melinda juga sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah permohonan talak didaftarkan oleh Venna pada tanggal 7 Februari 2023 silam.