LINIMASA - Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke Partai Politik (Parpol).
Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran mengenai adanya praktik korupsi dan penggunaan dana proyek untuk kepentingan politik.
Penelusuran aliran dana tersebut dilakukan oleh penyidik setelah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka.
Keputusan menetapkan Menteri tersebut sebagai tersangka didasarkan pada adanya bukti yang mengarah kepada keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo.
“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” tutur Dirdik Jampidsus Kuntadi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menurut pihak Kejaksaan Agung, mereka masih terus mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait keterlibatan dan keuntungan yang diduga diperoleh oleh Johnny Plate dalam kasus tersebut.
Dalam rangka penyelidikan tersebut, tim penyidik saat ini juga sedang melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo yang terkait dengan Johnny Plate setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap mobil bermerek Fortuner yang digunakan oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut menuju Kejaksaan Agung.
Selama penggeledahan tersebut, sejumlah alat bukti, termasuk dokumen, telah disita oleh Kejaksaan Agung guna mendukung proses penyelidikan.
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Ada Unsur Politik