LINIMASA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan sebanyak 21 item barang bukti ditemukan dalam berkas Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa setelah berkas kedua tersangka tersebut dinyatakkan sudah lengkap, maka tahap selanjutnya yakni tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Disampaikan Danang, pihaknya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya supaya tahap dua bisa segera dilakukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barang bukti untuk bisa diserahkan ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Danang, Rabu (24/5/2023).
“Semoga tidak dalam waktu yang lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut,” tuturnya melanjutkan.
Lebih lanjut, kata Danang, bahwa terdapat 7 orang jumlah jaksa peneliti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kendati demikian, Danang tidak menjelaskan secara rinci terkait bukti yang disertakkan dalam berkas perkara tersangka.
“Barang bukti di dalam berkas perkara ada sebanyak 21 item barang bukti,” tandasnya.
Baca Juga: Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lengkap, Begini Penjelasan Kejati DKI