Merasa Disiksa Psikis oleh Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Jeruji Besi

Suara Linimasa

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:31 WIB
Merasa Disiksa Psikis oleh Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Jeruji Besi
Mario Dandy dan Shane Lukas (Suara,com/Adiyoga Priyambodo)

LINIMASA - Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing mengutarakan kalau kliennya berada dalam tekanan sosial psikologis.

Shane merasa tertekan karena menghuni satu sel bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo. Hal itu disebutkan Happy setelah pembacaan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Sebelum dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.

Menurut Happy, Shane merasa tertekan saat kasus tersebut masuk ke ranah persidangan. Ia menduga kliennya akan merasa tertekan saat sidang sedang berlangsung.

"Itu terjadi juga menjelang sidang, dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang," ujar  Happy Sihombing.

Happy memohon kepada majelis hakim untuk memindahkan Shane dari sel bareng Mario Dandy. Kekinian, keduanya dikurung di dalam satu sel sama di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta. 

"Ini demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh. Patut diduga masih akan ada penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ucapnya. 

Majelis hakim pun meminta pandangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan pendapat tentang permohonan tersebut. Namun JPU mengaku tak memiliki wewenang untuk memindahkan tahanan titipan seperti Shane Lukas Lumbantoruan. 

"Tahanan ini pada prinsipnya titipan di rutan. Jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan, itu kami tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan," beber JPU. 

baca juga

Namun, JPU menilai kalau saja permintaan pemindahan tanahan datang dari hakim, maka pihak lapas bisa memindahkan Shane sesuai dengan penetapan hakim. 

"Jika mungkin Yang Mulia Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan," kata jaksa. 

Majelis hakim pun kemudian mengabulkan permintaan Shane Lukas yang ingin dipindah tempat penahanannya tersebut.

"Kalau memang diperlukan penetapannya, kami buat penetapannya," tegas hakim. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngaku Dapat Tekanan dari Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Sel

Ngaku Dapat Tekanan dari Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Sel

Entertainment | Selasa, 06 Juni 2023 | 15:13 WIB

Hakim Perintahkan Shane Lukas dan Mario Dandy Pisah Sel di Lapas Salemba

Hakim Perintahkan Shane Lukas dan Mario Dandy Pisah Sel di Lapas Salemba

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 15:05 WIB

Rekam dan Biarkan Mario Dandy Aniaya David Ozora, Shane Lukas Didakwa Pasal Berlapis

Rekam dan Biarkan Mario Dandy Aniaya David Ozora, Shane Lukas Didakwa Pasal Berlapis

Entertainment | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:42 WIB

Terkini

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:09 WIB

Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati

Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati

Jabar | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:02 WIB

Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens

Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens

Health | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:51 WIB

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Penghentian Sementara Makan Bergizi Gratis di Kota Depok

Bogor | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:50 WIB

Lamine Yamal Jadi Starter, Prediksi Lini dan Taktik Spanyol vs Arab Saudi

Lamine Yamal Jadi Starter, Prediksi Lini dan Taktik Spanyol vs Arab Saudi

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:45 WIB

KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat

KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat

Bogor | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:43 WIB

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan

Tatap Kualifikasi Piala Dunia, Prabowo: Apa Pun yang Bisa Kita Support Buat Timnas, Saya Lakukan

Bogor | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:36 WIB

Alasan Mengejutkan John Herdman Belum Nonton Piala Dunia 2026

Alasan Mengejutkan John Herdman Belum Nonton Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:35 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB