Suara.com - Pernyataan mengejutkan datang dari pihak Shane Lukas Lumbantoruan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia mengaku di bawah tekanan Mario Dandy Satriyo saat ikut membantu tindak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Sebelum dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.
Tekanan tak berhenti di situ. Saat kasus tersebut masuk persidangan, Shane juga mengaku ditekan Mario.
"Itu terjadi juga menjelang sidang, dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang," ujar Happy Sihombing.
Baca Juga:Mario Dandy Senang Saat Menyiksa David Ozora, Jaksa: Seolah-olah Sedang Main Bola
Karenanya, Shane Lukas Lumbantoruan yang kini tinggal satu sel bersama Mario Dandy Satriyo di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta meminta kepada majelis hakim agar dipindahkan.
"Ini demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh. Patut diduga masih akan ada penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy Sihombing.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimintai pendapat majelis hakim, menolak usulan memindahkan sel Shane Lukas Lumbantoruan. Mereka berdalih tidak punya wewenang memindahkan tahanan titipan seperti Shane Lukas Lumbantoruan.
"Tahanan ini pada prinsipnya titipan di rutan. Jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan, itu kami tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan," kata jaksa.
Namun situasi bisa berbeda andai permintaan pemindahan tahanan datang dari hakim. Pihak rutan atau lapas bisa memindahkan tahanan mengikuti penetapan hakim.
Baca Juga:Sidang Perdananya Ditonton Langsung Ayah David, Mario Dandy Diledek: Penguasa Jaksel!
"Jika mungkin Yang Mulia Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan," kata jaksa.
Mendengar penjelasan JPU, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Shane Lukas Lumbantoruan.
"Kalau memang diperlukan penetapannya, kami buat penetapannya," ucap hakim.