Hakim Perintahkan Shane Lukas dan Mario Dandy Pisah Sel di Lapas Salemba

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:05 WIB
Hakim Perintahkan Shane Lukas dan Mario Dandy Pisah Sel di Lapas Salemba
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Suara,com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengajukan pemindahan sel kliennya di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Happy memohon agar majelis hakim memisahkan sel Shane dan Mario yang sebelumnya berada di satu sel yang sama.

Momen itu terjadi setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berkas dakwaan Shane di sidang penganiayaan berat berencana David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

"Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," ujar Happy.

Happy merasa jika Shane dan Mario ditempatkan di satu sel yang sama dengan Mario akan memiliki dampak buruk secara psikis.

"Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi," ucap Happy.

Terkait itu, Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono sempat meminta tanggapan jaksa terkait permohonan Happy. Jaksa menyatakan pemindahan sel sepenuhnya kewenangan majelis hakim.

"Karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan Yang Mulia," kata jaksa.

Hakim Alimin kemudian mempertanyakan hal tersebut langsung kepada Shane. Setelah itu, majelis hakim pun mengabulkan permohonan dari Happy dan timnya.

"Memang saudara satu kamar selama ini?" tanya hakim

baca juga

"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane.

"Ok, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan," tegas Hakim Alimin.

Dalam perkara ini, Shane Lukas didakwa oleh jaksa dengan pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Tak hanya Mario, jaksa menyebut Shane turut merencanakan penganiayaan David bersama terdakwa anak (AG).

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Dalam dakwaan jaksa, jaksa menyebut Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario.

Atas hal tersebut, jaksa mendakwa Shane dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mario Dandy Cengengesan Terus, Ernest Prakasa: Anak Ini Emang Rada Tolil

Mario Dandy Cengengesan Terus, Ernest Prakasa: Anak Ini Emang Rada Tolil

Deli | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:58 WIB

Rekam dan Biarkan Mario Dandy Aniaya David Ozora, Shane Lukas Didakwa Pasal Berlapis

Rekam dan Biarkan Mario Dandy Aniaya David Ozora, Shane Lukas Didakwa Pasal Berlapis

Entertainment | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:42 WIB

Shane Lukas Didakwa Aniaya David Ozora Secara Berencana dengan Mario Dandy dan AG

Shane Lukas Didakwa Aniaya David Ozora Secara Berencana dengan Mario Dandy dan AG

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:38 WIB

Mario Dandy Senang Saat Menyiksa David Ozora, Jaksa: Seolah-olah Sedang Main Bola

Mario Dandy Senang Saat Menyiksa David Ozora, Jaksa: Seolah-olah Sedang Main Bola

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:15 WIB

Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora

Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis Imbas Aniaya David Ozora

Entertainment | Selasa, 06 Juni 2023 | 13:01 WIB

Terkini

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Telur Rebus Tahan Berapa Lama di Kulkas? Begini Cara Menyimpannya agar Awet

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 20:05 WIB

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

Terdampak Debu Proyek! Warga Cilincing Desak KCN Beri Kompensasi Bukan Sekadar Vacuum Cleaner

News | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

ESDM Umumkan Perusahaan yang Menang Lelang Wilayah Kerja Tahap I 2026

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 20:04 WIB

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 20:02 WIB

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 20:00 WIB

Tampil Serasi, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Batik di HUT ke-28 PAN

Tampil Serasi, Prabowo-Gibran Kompak Kenakan Batik di HUT ke-28 PAN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:56 WIB

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

AI Mulai Dipakai Pemerintah, Wamenkomdigi Tekankan Pentingnya Jaga Kepercayaan Publik

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:54 WIB

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 19:53 WIB

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Prospek Saham BYAN Setelah Dipegang Haji Isam

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 19:49 WIB

Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!

Daftar 'Jemaah Titipan' Haji Khusus Terungkap di Sidang, Staf Khusus Yaqut Sosok di Baliknya!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 19:46 WIB

×