Rekam dan Biarkan Mario Dandy Aniaya David Ozora, Shane Lukas Didakwa Pasal Berlapis

Yazir Farouk, Adiyoga Priyambodo

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:42 WIB
Rekam dan Biarkan Mario Dandy Aniaya David Ozora, Shane Lukas Didakwa Pasal Berlapis
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). [Suara,com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Shane Lukas Lumbantoruan telah mendengar dakwaan atas keterlibatan dalam tindak penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), ia dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Shane Lukas Lumbantoruan dalam dakwaan pertama didakwa ikut merencanakan tindak penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

"Perbuatan terdakwa Shane Lukas Lumbantoruan memenuhi unsur dakwaan primair yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.

Shane Lukas Lumbantoruan tahu Mario Dandy Satriyo berencana menganiaya Cristalino David Ozora. Namun ia tidak melakukan pencegahan.

"Terdakwa Shane Lukas malah ikut meneguhkan hatinya untuk melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora," ujar jaksa. 

Shane Lukas Lumbantoruan juga secara sadar mengabadikan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

"Terdakwa Shane Lukas merekam perbuatan saksi Mario Dandy Satriyo dengan handphone," kata jaksa. 

Sama seperti Mario Dandy Satriyo, perbuatan Shane Lukas Lumbantoruan turut dinilai memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam dakwaan kedua, ia dianggap ikut melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Perbuatan terdakwa Shane Lukas memenuhi unsur dakwaan kedua yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak," ucap jaksa.

baca juga

Mengikuti langkah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Lumbantoruan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Ia dan tim kuasa hukum merasa isi dakwaan sudah cukup jelas.

"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.

Shane Lukas Lumbantoruan juga tidak memberikan komentar setelah pembacaan dakwaan dalam sidang. Ia langsung mengikuti arahan petugas untuk masuk ke ruang tahanan pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mario Dandy Senang Saat Menyiksa David Ozora, Jaksa: Seolah-olah Sedang Main Bola

Mario Dandy Senang Saat Menyiksa David Ozora, Jaksa: Seolah-olah Sedang Main Bola

News | Selasa, 06 Juni 2023 | 14:15 WIB

Sidang Perdananya Ditonton Langsung Ayah David, Mario Dandy Diledek: Penguasa Jaksel!

Sidang Perdananya Ditonton Langsung Ayah David, Mario Dandy Diledek: Penguasa Jaksel!

Dexcon | Selasa, 06 Juni 2023 | 13:28 WIB

Sidang Perdana, Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora

Sidang Perdana, Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora

Foto | Selasa, 06 Juni 2023 | 13:17 WIB

Terkini

ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni

ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni

Entertainment | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:00 WIB

Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover

Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover

Entertainment | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:39 WIB

Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama

Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama

Entertainment | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:12 WIB

Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia

Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:55 WIB

Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap

Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan

Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:13 WIB

Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik

Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:32 WIB

Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie

Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:42 WIB

Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda

Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda

Entertainment | Kamis, 18 Juni 2026 | 06:15 WIB

Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV

Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:17 WIB