LINIMASA - Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing mengutarakan kalau kliennya berada dalam tekanan sosial psikologis.
Shane merasa tertekan karena menghuni satu sel bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo. Hal itu disebutkan Happy setelah pembacaan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Sebelum dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.
Menurut Happy, Shane merasa tertekan saat kasus tersebut masuk ke ranah persidangan. Ia menduga kliennya akan merasa tertekan saat sidang sedang berlangsung.
"Itu terjadi juga menjelang sidang, dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang," ujar Happy Sihombing.
Happy memohon kepada majelis hakim untuk memindahkan Shane dari sel bareng Mario Dandy. Kekinian, keduanya dikurung di dalam satu sel sama di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta.
"Ini demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh. Patut diduga masih akan ada penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ucapnya.
Majelis hakim pun meminta pandangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan pendapat tentang permohonan tersebut. Namun JPU mengaku tak memiliki wewenang untuk memindahkan tahanan titipan seperti Shane Lukas Lumbantoruan.
"Tahanan ini pada prinsipnya titipan di rutan. Jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan, itu kami tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan," beber JPU.
Namun, JPU menilai kalau saja permintaan pemindahan tanahan datang dari hakim, maka pihak lapas bisa memindahkan Shane sesuai dengan penetapan hakim.
"Jika mungkin Yang Mulia Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan," kata jaksa.
Majelis hakim pun kemudian mengabulkan permintaan Shane Lukas yang ingin dipindah tempat penahanannya tersebut.
"Kalau memang diperlukan penetapannya, kami buat penetapannya," tegas hakim.