LINIMASA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hari ini Kamis (15/6/2023).
Kuasa hukum korban Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan bahwa sidangg kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yanng menghadirkan sekuriti dari komplek lokasi penganiayaan terjadi di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“5 orang dari sekuriti komplek,” ujar Mellisa, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, sidang kali ini direncanakan akan menghadirkan paman David, yaitu Rustam Hatala. Namun, kehadirannya tertunda lantaran sedang melaksanakan ibadah haji.
Sehingga, untuk saksi yang dihadirkan hari ini baru saksi yang bisa datang langsung secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan 4 orang saksi, yaitu ayah David, Jonathan Latumahina, teman David berinisial R (15), dan orang tua dari R, Rudi Setiawan dan Natalia Sari.
Terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Aldi Taher Keberatan Lagunya tentang Lionel Messi Diposting Akun Resmi FIFA, Ini Alasannya