LINIMASA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan perkara penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas hari ini Selasa (20/6/2023).
Adapun agenda persidangan hari ini, yakni pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut.
“Sidang akan kita tunda hari Selasa tanggal 20 Juni jam 10,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sebelum menutup persidangan pada hari Kamis (15/6/2023).
Rencananya, sidang lanjutan hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan diantaranya Anak AG, Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, dan Alberto Fernando.
Namun, Anak AG batal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam agenda pemeriksaan hari ini.
“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” ucap kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.