Kejari Garut Tetapkan DPO Eks Kades Sukanagara-Cisompet Kasus Korupsi ADD

Suara Linimasa | Suara.com

Kamis, 13 Juli 2023 | 08:02 WIB
Kejari Garut Tetapkan DPO Eks Kades Sukanagara-Cisompet Kasus Korupsi ADD
Ilustrasi korupsi (freepik.com)

LINIMASA - Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Hal ini dikarenakan mantan Kades tersebut selalu mangkir saat dipanggil setelah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

"Posisinya sudah tersangka karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukan DPO," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama usai pemusnahan minuman keras di Pendopo Garut, Rabu.

Kejaksaan Tinggi Garut menyatakan bahwa tersangka inisial AK, mantan kepala desa, diduga melakukan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2019-2020.

Kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat, dan setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Garut menetapkan mantan Kades tersebut sebagai tersangka.

"Identitasnya belum bisa kami ungkap karena masih penyidikan, nanti saat penuntutan kita ungkap selebar-lebarnya," katanya.

Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka terjadi saat menjabat sebagai kepala desa. 
Penyelewengan uang ADD tersebut melibatkan program Posyandu, proyek fiktif, dan peningkatan harga dalam sejumlah program.

Kerugian akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, yang digunakan untuk keuntungan pribadi tersangka.

"Semuanya ada delapan kegiatan, motifnya 'mark up' dan fiktif," katanya.

Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen untuk mengejar tersangka ini dan memastikan bahwa dia menjalani proses hukum yang sesuai. Mereka mendorong tersangka untuk menyerahkan diri, dan masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Garut jika mengetahuinya.

Kejaksaan Negeri Garut juga mengungkapkan bahwa mereka saat ini menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus korupsi di Garut.

"Tentunya, kami akan mencari yang bersangkutan, secepatnya," katanya.
 
Namun, laporan tersebut harus melewati proses yang berlaku, seperti pengambilan keterangan dari saksi-saksi dan pengumpulan bukti lainnya, sebelum dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Ada aturannya, tentunya harus cukup alat bukti untuk memproses hukum kasus tindak pidana korupsi," katanya.

Sumber: ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telusuri Aset Rafael Alun di Yogyakarta, KPK Periksa Tiga Saksi

Telusuri Aset Rafael Alun di Yogyakarta, KPK Periksa Tiga Saksi

| Selasa, 11 Juli 2023 | 17:14 WIB

Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Tahu Menahu terkait Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi BTS

Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Tahu Menahu terkait Dugaan Keterlibatan Kasus Korupsi BTS

| Senin, 03 Juli 2023 | 10:45 WIB

Prabowo Ungkap Biang Kerok Menjamurnya Koruptor di Indonesia

Prabowo Ungkap Biang Kerok Menjamurnya Koruptor di Indonesia

| Sabtu, 01 Juli 2023 | 09:01 WIB

Update Kasus Korupsi BTS 4G: Johnny G Plate Didakwa Terima Cuan Rp17,8 M

Update Kasus Korupsi BTS 4G: Johnny G Plate Didakwa Terima Cuan Rp17,8 M

| Selasa, 27 Juni 2023 | 13:33 WIB

Terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar, Puluhan Petugas KPK Diberhentikan Sementara

Terkait Temuan Pungli Rp4 Miliar, Puluhan Petugas KPK Diberhentikan Sementara

| Selasa, 27 Juni 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga

Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga

Kalbar | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:52 WIB

Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak

Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak

Sumsel | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:39 WIB

Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong

Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong

Kalbar | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:27 WIB

Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan

Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan

Banten | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:14 WIB

Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend

Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend

Jakarta | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:11 WIB

Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing

Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing

Bogor | Rabu, 13 Mei 2026 | 23:06 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik

Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik

Lifestyle | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:57 WIB

Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen

Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen

Jabar | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:53 WIB

Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan

Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan

Sumsel | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:39 WIB