LINIMASA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil tindakan terkait temuan adanya praktek pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rumah tahanan KPK.
Sebagai langkah awal untuk menangani kasus tersebut, dilakukan pemberhentian sementara terhadap puluhan petugas rutan KPK yang diduga terlibat pungli.
"Kita nonjobkan semua. Jumlahnya ada puluhan petugas rutan," terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa motif di balik praktik pungli oleh petugas rutan KPK tersebut diduga terkait dengan penerimaan uang sebagai imbalan untuk memberikan fasilitas khusus kepada tahanan tersangka dalam kasus korupsi di dalam rutan.
"Sederhananya, para tahanan membutuhkan ruang gerak yang lebih luas. Mereka misalnya butuh berkomunikasi dengan keluarga dan sebagainya, butuh makanan dan sebagainya, dan inilah yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi, ini merupakan kolusi sebenarnya," tandasnya.