LINIMASA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan kenapa penyidik belum juga menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik enggan terburu-buru dan memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Saya kira inikan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023), melansir Suara.com.
"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," tambahnya.
Menurut Listyo, kasus yang menjerat Panji Gumilang bukan hanya satu perkara saja yakni pidana penistaan agama, melainkan ditemukan adanya indikasi pidana lain terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun.
"Kita harus melengkapi, itu kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan; ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri sudah menaikan status kasus perkara Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus itu.
Sementara dalam kasus dugaan TPPU hingga penggelapan cuan Yayasan Al Zaitun masih dalam tahap penyelidikan. Kasus tersebut ditangani oleh DIrektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap pengurus Yayasan Al Zaytun. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
"Minggu depan kita akan undang beberapa saksi dari YayasanAl Zaitun," ungkap Whisnu kepada wartawan, Jumat (21/7).
Baca Juga: Disumpahi Gagal di America's Got Talent 2023, Cakra Khan Mengaku Sedih hingga Bilang Begini