LINIMASA - Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam mengusut dugaan Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU) pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 saksi yang diundang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (14/8/2023).
"(Dari 21 saksi) di antaranya 16 orang dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan," sambungnya.
Selain pemeriksaan para saksi, Ramadhan juga menyebutkan penyidik Ditkrimsus Bareskrim Polri juga akan meminta keterangan ahli terkait TPPU. Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.
"Selain itu, Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," tuturnya.