LINIMASA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak menghadiri sidang mediasi dalam gugatan perdata senilai 1 triliun Rupiah terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu 23/8/2023.
Diinformasikan bahwa Panji dilaporkan berencana untuk mencabut gugatan tersebut.
"Walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang, tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya," ungkap kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, Rabu (23/8/2023).
Ihsan menjelaskan bahwa absennya Panji bukanlah karena ia sengaja tidak menghadiri sidang. Sebaliknya, hal ini disebabkan karena Panji belum memperoleh izin dari pihak penyidik.
"Karena belum dapat izin dari penyidik sehingga hari ini Pak Panji Gumilang tidak datang," ucapnya.
Lebih lanjut, Ihsan menambahkan bahwa yang paling penting bagi kliennya adalah mencari solusi damai. Ia tidak ingin terlibat dalam proses hukum yang berlarut-larut dan ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik.
"Buya juga tidak ingin berlarut dalam masalah. Yang terpenting kasus ini selesai, damai," tandansya.