Kronologi Mayang Dipolisikan, Diancam 5 Tahun Bui hingga Denda 5 M

Suara Linimasa

Selasa, 29 Agustus 2023 | 12:09 WIB
Kronologi Mayang Dipolisikan, Diancam 5 Tahun Bui hingga Denda 5 M
Mayang Lucyana (Instagram/@mayaang.lucyaana)

LINIMASA - Kontroversi muncul pasca-video viral yang menampilkan Mayang Lucyana dan teman-temannya menertawakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023. 

Tindakan ini berbuntut panjang, di mana Mayang dan temannya, Lolly, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan terhadap simbol negara

Awal Mula

Video yang menjadi sorotan menampilkan adegan Mayang dan teman-temannya dalam kamar hotel, menonton upacara HUT RI dan menirukan sikap hormat sambil tertawa. Adegan ini diunggah dalam Instagram Story Lolly Unyu dan segera menjadi viral di media sosial.

Dianggap Lecehkan Simbol Negara

Jaenudin melaporkan Mayang dan Lolly ke polisi pada Sabtu (26/8/2023). Pelapor menganggap tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap simbol-simbol negara dan merasa terpanggil untuk bertindak.

"Dianggap melakukan tindakan tidak pantas penghinaan terhadap simbol negara. Karena saat itu dia tertawa dalam posisi menonton proses upacara bendera, diikuti kata-kata siap siap siap sambil ketawa cekikikan," ungkap pelapor Jaenudin pada Senin (28/8/2023).

Jaenudin mengungkapkan tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan tidak pantas dan penghinaan simbol negara. Dalam video, Mayang terlihat tertawa sambil menirukan sikap hormat, diiringi dengan komentar-komentar yang cenderung merendahkan.

Kritik

baca juga

Tindakan Mayang dan teman-temannya menuai reaksi keras dari publik. Pelapor merasa heran dan mengapa Mayang tertawa dalam momen yang seharusnya dihormati, seperti proses upacara bendera dan pelantikan Presiden.

Video tersebut memicu perdebatan tentang penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Mayang pun akhirnya dilaporkan kepihak berwajib.

"Ya seandainya ada orang bilang seperti itu bercanda. Apakah itu dibenarkan? Apakah semua orang boleh melakukan seperti itu? Kita kembali bertanya kepada mereka yang menanyakan itu," ungkap Jaenuddin.

"Kalau tidak ada tindakan tegas pihak kepolisian berarti siapapun boleh, di situ ada presiden dan simbol-simbol negara yang seharusnya saat penghormatan tidak ada tidur-tiduran dan ketawa-ketawa. Itu lambang negara kita yang harus kita hormati," sambung dia.

Ancaman Bui

Jaenudin telah melayangkan somasi kepada Mayang namun tidak mendapat tanggapan. Akibatnya, ia mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan Mayang dan Lolly ke polisi.

Tindakan Mayang dan Lolly dianggap melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 66, yang melarang penghinaan terhadap simbol-simbol negara. Akibat pelanggaran ini, Mayang dan Lolly berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nah lho, Mayang Bisa Dibui 5 Tahun karena Tertawakan Prosesi Upacara HUT RI

Nah lho, Mayang Bisa Dibui 5 Tahun karena Tertawakan Prosesi Upacara HUT RI

Linimasa | Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:34 WIB

Sidang Gugatan pada Rocky Gerung terkait Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi Digelar Hari Ini

Sidang Gugatan pada Rocky Gerung terkait Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi Digelar Hari Ini

Linimasa | Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:44 WIB

Cek Fakta: Digiring Menuju Penjara, Nasib Rocky Gerung Berakhir Mengenaskan

Cek Fakta: Digiring Menuju Penjara, Nasib Rocky Gerung Berakhir Mengenaskan

Linimasa | Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×