Deddy Tepuk Tangan Yasonna Klarifikasi Pasal Perzinahan: Polisi Tak Bisa Gerebek Hotel Lagi

Mamagini

Selasa, 13 Desember 2022 | 16:04 WIB
Deddy Tepuk Tangan Yasonna Klarifikasi Pasal Perzinahan: Polisi Tak Bisa Gerebek Hotel Lagi
Menkumham Yasonna Laoly di podcast deddy Corbuzier - (YouTube/Deddy Corbuzier)

Pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang Undang (UU) pada Selasa (6/12/2022) telah mengegerkan publik. Daerah wisata hingga para pelaku industri perhotelan pun dibuat gelisah karena pasal perzinahan, yang diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaan bagian Keempat.

Menkumham Yasonna Laoly pun memberikan klarifikasi terkait pasal perzinahan tersebut dalam podcast yang diunggah Deddy Corbuzier di YouTube, Selasa (13/12/2022).

Dalam perbincangan tersebut, Yasonna mengakui bahwa pemerintah berupaya mencegah liberalisme seksual masuk ke Indonesia. Namun, ia membantah KUHP masuk ke ranah privat masyarakat.

"KUHP tidak pernah masuk ke ranah privat," tegasnya.

Deddy lantas bertanya, "Lah itu kumpul kebo kan ranah privat, Pak?"

Yasonna lalu mengatakan, kohabitasi alias kumpul kebo dilarang dan akan masuk ranah hukum jika pelaku dilaporkan oleh keluarganya.

"Jadi kalau orang bule, katakan, Australian, European, American come here with their 'unmarital' spouse [orang Australia, Eropa, Amerika datang ke sini dengan pasangan mereka di luar nikah], silakan aja. Staying in a hotel, married or not, whatever you do, you do [menginap di hotel, menikah atau tidak, mau melakukan apa pun, lakukan saja]," terang Yasonna.

Deddy pun menanyakan apa yang terjadi seandainya dia melakukan kumpul kebo dengan pacarnya, tapi tak dilaporkan oleh orang tua sang pacar.

"No problem [enggak masalah]. Kan ini delik aduan," jawab Yasonna.

baca juga

Ia sekali lagi menekankan, sebagai negara yang kental akan adat dan budaya, Indonesia mencegah idealisme warga negara asing (WNA) merasuk ke warga lokal. Di sisi lain, pihaknya juga mengaku tak akan mencampuri urusan pribadi WNA yang berkunjung ke Indonesia.

"Hukum itu juga deterrent [mencegah]. So, don't force your liberal sexual values to our country. We are a sovereign state [jadi jangan paksakan nilai liberal kalian soal seksualitas pada negara kami. Kami negara berdaulat]. However, we don't interfere in your private life [Meski begitu, kami tidak ikut campur di kehidupan pribadi kalian]," ungkap Yasonna.

Sempat ramai kritik Hotman Paris, Yasonna pun menyinggung soal respons kontra pengacara terhadap KUHP. Menanggapi hal tersebut, ia menjelaskan, seorang suami yang diam-diam berkohabitasi dengan pacar rahasianya bisa saja dilaporkan istri atau anaknya.

Saat pembahasan RKUHP pun, kata Yasonna, ada fraksi yang bersikeras melarang segala bentuk perzinahan, termasuk kohabitasi, tanpa syarat.

"Penggerebekan di mana-mana dong?" sahut Deddy.

"Nah itu, dan hebatnya, pasal ini akhirnya menjadi membatalkan perda-perda yang..." kata Yasonna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dapat Pangkat Letnan, Ini Deretan Kontroversi Deddy Corbuzier

Dapat Pangkat Letnan, Ini Deretan Kontroversi Deddy Corbuzier

Video | Selasa, 13 Desember 2022 | 16:10 WIB

Momen Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Gelar Langka yang Tak Diberikan ke Sembarang Orang

Momen Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD, Gelar Langka yang Tak Diberikan ke Sembarang Orang

Entertainment | Selasa, 13 Desember 2022 | 14:10 WIB

Kemlu Kritik Balik PBB soal Pernyataan Terkait Pengesahan KUHP

Kemlu Kritik Balik PBB soal Pernyataan Terkait Pengesahan KUHP

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 13:48 WIB

Terkini

Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah

Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:44 WIB

Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem

Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:44 WIB

Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang

Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:40 WIB

Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI

Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:40 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing

KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:39 WIB

Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda

Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:37 WIB

Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia

Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:34 WIB

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:30 WIB

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:22 WIB

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Entertainment | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:20 WIB

×