mamagini

Semprot Kader NasDem, Refly Harun Setuju HTI dan FPI Dianggap Korban Rezim

Mamagini Suara.Com
Jum'at, 27 Januari 2023 | 17:32 WIB
Semprot Kader NasDem, Refly Harun Setuju HTI dan FPI Dianggap Korban Rezim
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Youtube Refly Harun)

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengaku setuju dengan pendapat pengacara Gus Nur Sugi dan Bambang Tri, Ahmad Khozinudin yang menyebut bahwa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) adalah korban dari rezim saat ini.

Pernyataan itu disampaikan Refly lewat kanal Youtub miliknya yang tayang Kamis (27/1/2023).

“Jadi saya setuju dengan Ahmad Khozinudin yang mengatakan HTI dan FPI adalah korban dari rezim saat ini,” katanya.

Hal itu disampaikan Refly sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) NasDem Hermawi Taslim.

"Kalau tentang FPI dan HTI dan segala macam itu kan sudah komitmen kita bersama. Jangankan Anies, orang lain pun yang jadi menteri, yang jadi presiden NasDem akan pasang badan supaya organisasi-organisasi terlarang itu tetap dilarang," kata Taslim dalam acara Adu Perspektif kolaborasi seperti dilansir dari youtube channel Total Politik, Jumat (27/1/2023).

Menurut Refly, sebuah organisasi dihukum apabila melakukan kesalahan atau melanggar hukum.

Sementara HTI dan FPI menurut Refly tidak melakukan kesalahan apapun yang melanggar hukum.

“Saya setuju organisasi itu dihukum kalau seandainya dia membuat kesalahan tapi kalau dia tidak bikin kesalahan apapun hanya karena persepsi misalnya, maka itu zalim karena tidak ada proses Rule of law,” jelasnya.

Terlebih, menurutnya kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak asasi manusia. 

Baca Juga: Arsenal Hadapi Manchester City di Piala FA, Mikel Arteta Tak Sabar Jajal Ketangguhan Tim Besutan Guardiola

Sedangkan yang dilakukan terhadap HTI dan FPI adalah terkait tindakan yang bersifat administratif.

"Sementara mencabut SKT (Surat Keterangan Terdaftar), tidak memperpanjang badan hukum itu adalah cara tindakan administratif," jelasnya.

"Tindakan administratif itu bisa dilakukan kalau ada proses pengadilan yang substantif sifatnya. jadi tidak bisa mendahului hak asasi manusia," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI