Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi karena dugaan pencemaran nama baik pada 3 Februari 2023. Kali ini yang melaporkan adalah seorang perempuan bernama Tengku Zanzabella.
Ia resmi dilaporkan perempuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2023. Tengku Zanzabella pun memberitahu kabar itu diunggahan Instagram miliknya.
Melansir herstory, unggahan tersebut terlihat surat tanda terima laporan polisi yang tertera Nomor: STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya yang iringi dengan backsound Bunda Corla.
Pegiat media sosial tersebut melaporkan Nikita karena namanya sudah dicemari oleh Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dapat dijerat dengan pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Dalam Lidik (Penyelidikan) di Akun IG NIKITAMIRZANIMAWARDI_172 karena pencemaran nama baik melalui media elektronik," tulis laporan yang ditandatangani oleh KA SPKT Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Haryono Hadi.
Tengku Zanzabella tak ingin main-main dengan laporannya itu bahkan ia sudah menyertakan bukti lengkap.
"Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat. Semua bukti lengkap dan kami serahkan. Terima kasih sayang-sayangku dan anak-anak bunda Priscilia Corla," tulisnya dalam keterangan unggahannya.
Langkah Tengku Zanzabella ini langsung mendapat respon dari warganet. Mereka mendukung pelaporan tersebut.
Baca Juga: 4 Manfaat Mengenakan Jaket Ketika Berkendara, Cegah Masuk Angin
"Nice kak, jangan kasih kendor ratu napi harus masuk jeruji besi biar aman ini dunia," komentar netizen lainnya.
Untuk diketahui perseteruang keduanya bermula ketika Nikita Mirzani menuding Tengku Zanzabella telah dipecat dari anggota Sahabat Polisi. Ia bahwa menyebutkan bahwa Tengku Zanzabella menggunakan narkoba.
Selain itu, Nikita juga dituding mengumbar chat perempuan tersebut.