Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru

Mamagini

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:49 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru
Hotman Paris Hutapea di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (16/1/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo] (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lalu bagaimana aturan hukuman mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pengacara kondang Hotman Paris pun memberikan penjelasan perihal aturan hukuman mati di KUHP yang baru.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @shizuka13channel, Hotman Paris mengaku pusing dengan logika hukum yang ada di KUHP yang baru. 

Ia memaparkan bahwa di Pasal 100 dalam KUHP yang baru, terdakwa yang mendapat vonis mati, tidak langsung dieksekusi. Hotman menuturkan, di dalam KUHP yang baru itu, terdakwa tersebut diberikan kesempatan selama 10 tahun untuk berubah.

"Aduh saya baca di KUHP yang baru gue pusing nalar hukumnya dimana. Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman yang dikutip Mamagini, Selasa (14/2/2023).

Pengacara yang memiliki banyak asisten pribadi cantik itu menuturkan nantinya terdakwa yang divonis mati akan berlomba-lomba dengan cara apapun atau membayar berapapun untuk mendapatkan surat berkelakukan baik di penjara.

"Yaaaa nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati?. Uh orang berapapun akan mau mau mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," ucap Hotman Paris.

Sehingga kata dia tak ada artinya pemberian vonis mati jika tetap harus menunggu 10 tahun apakah terdakwa akan berubah atau tidak.

baca juga

"Jadi apa artinya gitu loh? Sudah persidangan, sudah divonis PK sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang itu berubah menjadi kelakuan baik," kata Hotman Paris.

Selain itu, Hotman Paris menyebut surat berkelakukan baik akan semakin mahal jika hukuman mati berdasarkan pertimbangan dari kelakuan terdakwa selama 10 tahun.

"Yaaaa di penjara yang menentukan kelakukan baik kan kepala lapas. Waduuuhhh, surat keterangan kelakukan baik ini pasti surat paling mahal harganya nantinya di dunia. Orang akan mempertarukan apapun agar mendapatkan surat kelakuan baik," ucap dia.

Hotman Paris pun berkelakar berencana ingin melamar menjadi kepala lapas penjara. Sebab menurutnya, kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat bergengsi menyusul adanya aturan yang ada di KUHP yang baru.

"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara. Waduh kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat sangat bergengsi," papar Hotman Paris.

"Hukuman mati harus nunggu 10 agar bisa dieksekusi kalau selama 10 tahun dapat surat berkelakuan baik maka hukuman mati tidak boleh dilaksakan, uuh siapa sih yang bikin ini, yang bikin ini pasti bukan prakstisi hukum kebanyakan dosen atau profesor," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan KUHP yang baru.

"Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini. Salam Hotman Paris!" katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta

Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:35 WIB

Dianggap Hakim Tidak Sopan, Tengok Lagi Celotehan Kocak Kuat Ma'ruf Sebelum Divonis 15 Tahun Penjara

Dianggap Hakim Tidak Sopan, Tengok Lagi Celotehan Kocak Kuat Ma'ruf Sebelum Divonis 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:18 WIB

Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:20 WIB

Terkini

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

×