Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru

Mamagini

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:49 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J, Hotman Paris Beri Penjelasan Soal KUHP Baru
Hotman Paris Hutapea di kawasan Mampang, Jakarta, Senin (16/1/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo] (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lalu bagaimana aturan hukuman mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Pengacara kondang Hotman Paris pun memberikan penjelasan perihal aturan hukuman mati di KUHP yang baru.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @shizuka13channel, Hotman Paris mengaku pusing dengan logika hukum yang ada di KUHP yang baru. 

Ia memaparkan bahwa di Pasal 100 dalam KUHP yang baru, terdakwa yang mendapat vonis mati, tidak langsung dieksekusi. Hotman menuturkan, di dalam KUHP yang baru itu, terdakwa tersebut diberikan kesempatan selama 10 tahun untuk berubah.

"Aduh saya baca di KUHP yang baru gue pusing nalar hukumnya dimana. Di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman yang dikutip Mamagini, Selasa (14/2/2023).

Pengacara yang memiliki banyak asisten pribadi cantik itu menuturkan nantinya terdakwa yang divonis mati akan berlomba-lomba dengan cara apapun atau membayar berapapun untuk mendapatkan surat berkelakukan baik di penjara.

"Yaaaa nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara, dari pada dihukum mati?. Uh orang berapapun akan mau mau mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," ucap Hotman Paris.

Sehingga kata dia tak ada artinya pemberian vonis mati jika tetap harus menunggu 10 tahun apakah terdakwa akan berubah atau tidak.

"Jadi apa artinya gitu loh? Sudah persidangan, sudah divonis PK sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati. Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang itu berubah menjadi kelakuan baik," kata Hotman Paris.

Selain itu, Hotman Paris menyebut surat berkelakukan baik akan semakin mahal jika hukuman mati berdasarkan pertimbangan dari kelakuan terdakwa selama 10 tahun.

"Yaaaa di penjara yang menentukan kelakukan baik kan kepala lapas. Waduuuhhh, surat keterangan kelakukan baik ini pasti surat paling mahal harganya nantinya di dunia. Orang akan mempertarukan apapun agar mendapatkan surat kelakuan baik," ucap dia.

Hotman Paris pun berkelakar berencana ingin melamar menjadi kepala lapas penjara. Sebab menurutnya, kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat bergengsi menyusul adanya aturan yang ada di KUHP yang baru.

"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara. Waduh kepala lapas penjara menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat sangat bergengsi," papar Hotman Paris.

"Hukuman mati harus nunggu 10 agar bisa dieksekusi kalau selama 10 tahun dapat surat berkelakuan baik maka hukuman mati tidak boleh dilaksakan, uuh siapa sih yang bikin ini, yang bikin ini pasti bukan prakstisi hukum kebanyakan dosen atau profesor," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hotman Paris meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan KUHP yang baru.

"Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini. Salam Hotman Paris!" katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta

Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:35 WIB

Dianggap Hakim Tidak Sopan, Tengok Lagi Celotehan Kocak Kuat Ma'ruf Sebelum Divonis 15 Tahun Penjara

Dianggap Hakim Tidak Sopan, Tengok Lagi Celotehan Kocak Kuat Ma'ruf Sebelum Divonis 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:18 WIB

Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:20 WIB

Terkini

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel

Banten | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:15 WIB

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?

Sumsel | Kamis, 11 Juni 2026 | 23:11 WIB

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Jutaan Ikan Mati Mendadak di Mempawah, Kerugian Pembudidaya Diperkirakan Miliaran

Kalbar | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:53 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Piala Dunia 2026 Dimulai! Jadwal Pembukaan dan Link Streaming Pertandingan

Piala Dunia 2026 Dimulai! Jadwal Pembukaan dan Link Streaming Pertandingan

Bola | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:20 WIB

Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah

Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah

Jabar | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:10 WIB

Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026

Iwan Fals, Dewa 19, dan NDX AKA Bakal Ramaikan +62 Coffee R-I Fest 2026

Entertainment | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:00 WIB

Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit

Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit

Jakarta | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:58 WIB

Listrik Jabodetabek Padam Bergilir

Listrik Jabodetabek Padam Bergilir

Bogor | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:56 WIB

Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia

Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia

Health | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:51 WIB