Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:35 WIB
Dijatuhkan Pada Sambo, Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia Bisa Sentuh Ratusan Juta
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang di PN Jaksel pada Senin (13/2/2023) kemarin dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.  Hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dipenjara seumur hidup.

Diketahui, hukuman mati atau pidana mati merupakan praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan. Usut punya usut, biaya untuk hukuman mati di Indonesia ternyata tidaklah murah. Simak rincian biaya pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia berikut ini.

Rincian Biaya Pelaksanaan Eksekusi Mati di Indonesia

Menurut pernyataan pada 2016 lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengungkap negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 200 juta untuk satu terpidana untuk melakukan eksekusi hukuman mati.

Nominal itu sudah termasuk kegiatan sebelum dan sesudah eksekusi hukuman mati dilakukan. Sementara itu, pada pada Februari 2015, pelaksanaan eksekusi hukuman mati menghabiskan Rp 2 miliar dari APBN untuk menghukum 10 orang terpidana dengan vonis hukuman mati.

Berikut rincian anggarannya:

- Biaya untuk rapat koordinasi: Rp 1 juta dikalikan 3 rapat = Rp 3.000.000
- Biaya untuk pengamanan: Rp 1 juta dikalikan 30 orang = Rp 30 juta
- Biaya untuk konsumsi: Rp 27 ribu dikalikan 4 hari dikalikan 40 orang dikalikan 2 kali makan = Rp 8,64 juta
- Biaya untuk transportasi eksekutor: Rp 504.500 dikalikan 40 orang dikalikan 2 pergi-pulang = Rp 40,36 juta
- Biaya untuk sewa mobil: Rp 1 juta dikalikan 2 pergi-pulang = Rp 2 juta
- Biaya untuk penginapan eksekutor: Rp 500 ribu dikalikan 3 hari dikalikan 40 orang = Rp 60 juta
- Biaya untuk regu tembak: Rp 1 juta dikalikan 10 orang= Rp 10 juta
- Biaya untuk penginapan wakil terpidana: Rp 500 ribu dikalikan 2 hari dikalikan 5 orang = Rp 5 juta
- Biaya untuk transportasi wakil terpidana: Rp 1 juta dikalikan 2 hari dikalikan 5 orang = Rp 10 juta
- Biaya untuk penerjemah: Rp 1 juta dikalikan 1 orang dikalikan 5 hari = Rp 5 juta
- Biaya untuk rohaniwan: Rp 1 juta
- Biaya untuk petugas kesehatan: Rp 1 juta dikalikan 10 orang = Rp 10 juta
- Biaya untuk pemakaman: Rp 1 juta untuk satu terpidana
- Biaya untuk pengiriman jenazah: Rp 1 juta untuk satu terpidana

Pelaksaan Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia

Dalam pelasakanaannya, hukuman mati ditolak banyak pihak karena merupakan sanksi paling berat. Sementara itu, pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan KUHP dilakukan lewat tiga tahapan. 

baca juga

Tahapan pertama yakni sejauh mungkin pidana mati dihindari dengan memilih pidana alternatif berupa pidana seumur hidup atau penjara dalam waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemudian tahapan kedua, dimungkinkan penundaan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Dalam penundaan pidana mati tersebut, dimungkinkan perubahan pidana mati jadi seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Terakhir tahapan ketiga, terpidana berhak mengajukan grasi. Eksekusi pidana mati  baru dilaksanakan usai permohonan grasi ditolak Presiden. Jika grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Hakim Tidak Sopan, Tengok Lagi Celotehan Kocak Kuat Ma'ruf Sebelum Divonis 15 Tahun Penjara

Dianggap Hakim Tidak Sopan, Tengok Lagi Celotehan Kocak Kuat Ma'ruf Sebelum Divonis 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:18 WIB

Kuat Maruf Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Majelis Hakim

Kuat Maruf Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasan Majelis Hakim

Purwokerto | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:17 WIB

KUHP Baru Jadi 'Dewa Penolong' Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati

KUHP Baru Jadi 'Dewa Penolong' Ferdy Sambo Lolos Jeratan Hukuman Mati

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:15 WIB

Bagaimana Aturan Hukuman Mati di Indonesia, Ditembak atau Suntik Mati?

Bagaimana Aturan Hukuman Mati di Indonesia, Ditembak atau Suntik Mati?

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:14 WIB

Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:20 WIB

Terkini

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:12 WIB

Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali

Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:12 WIB

Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar

Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:04 WIB

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB