Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beredar, Publik Sebut Mirip Richard Eliezer dan Vera Simanjuntak

Mamagini

Selasa, 14 Februari 2023 | 17:01 WIB
Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Beredar, Publik Sebut Mirip Richard Eliezer dan Vera Simanjuntak
Potret lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (instagram/lambegosiip)

Hasil sidang akhir putusan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dilaksanakan pada Senin (13/2/2023) rupanya berhasil mengejutkan publik. Pasalnya sejoli ini justru divonis lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sejalan dengan informasi mengenai vonis ini, masa lalu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali diulik warganet. Bahkan baru-baru ini beredar foto lawas diduga keduanya tatkala masih muda.

Foto lawas tersebut memperlihatkan sosok diduga Ferdy Sambo dalam balutan kemeja putih bergaris tengah duduk di sebuaah sofa. Sementara itu, Putri Candrawathi duduk di pinggiran sofa mengenakan gaun berkerah.

Keduanya berpose santai dan melempar senyum tipis ke kamera.

Namun, ada yang tak biasa dari foto lawas ini. Pasalnya beberapa warganet justru salah fokus dengan wajah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat muda.

Wajah sejoli ini disebut-sebut mirip dengan Richard Eliezer dan pacar mendiang Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak.

Akun Instagram lambegosiip yang mengunggah potret lawas ini pun dibanjiri komentar warganet.

"Bisa gitu yak! PC muda mirip Vera, Sambo muda mirip Icad," celetuk seorang warganet.

baca juga

"PC mirip Vera, Sambo mirip-mirip Icad, tapi yasudahlah mereka sudah divonis," tambah warganet lain.

"Lah kok bener mirip Icad ya yang mudaa, tadi ku kira malah sebelah kiri itu foto Icad dengan sodaranya gitu. Taunya Sambo dan PC masih mudah ya," komentar salah satu warganet.

"Bu PC masih mudanya mirip kak Vera, kirain tadi saya liat awalnya foto Kak Vera pacarnya Alm. B Yoshua, gataunya foto Bu PC, hampir mirip sekilas," tulis warganet yang berbeda.

Sementara itu, publik hingga kini masih memantikan sidang vonis Richard Eliezer yang rencananya dilaksanakan pada Rabu, (15/2/2023).

Pada sidang sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini lebih tinggi 4 tahun daripada tersangka lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Kamaruddin Minta Hukuman Eliezer Diringankan: Anak Muda Polos, Tidak Diajarkan Melawan Perintah Pimpinan

Alasan Kamaruddin Minta Hukuman Eliezer Diringankan: Anak Muda Polos, Tidak Diajarkan Melawan Perintah Pimpinan

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:56 WIB

Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo

Kontroversial Sejak Awal, KUHP yang Baru Disahkan Malah Jadi Penyelamat Sambo

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:19 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman untuk Richard Eliezer Diringankan

Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Berharap Hukuman untuk Richard Eliezer Diringankan

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:18 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×