Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Meringankan: Ada Peran Keluarga Brigadir J

Mamagini | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:39 WIB
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Meringankan: Ada Peran Keluarga Brigadir J
rRichard Eliezer alias bBharada E (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," penjara," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan.

Majelis Hakim menilai Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard. 

Hal yang meringankan vonis Bharada E  yakni adanya permohonan maaf Bharada E kepada keluarga korban telah diterima.

"Hal meringankan, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Alimin.

Selanjutnya hal yang meringankan terdakwa Richard Eliezer yakni merupakan saksi pelaku mau bekerja sama mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lalu Bharada E juga dinilai sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari

"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah di hukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ucap hakim.

Sedangkan hal memberatkan yakni perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban hingga Brigadir J meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," ucap Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Selain itu, dalam putusan tersebut, Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Vonis 1 tahun 6 bulan jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketika Kejujuran Berbuah Keadilan, Selamat Chard!

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketika Kejujuran Berbuah Keadilan, Selamat Chard!

Surakarta | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:25 WIB

Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ibunda Richard Eliezer: Terima Kasih Dek, Kebenaran Pasti akan Menang

Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ibunda Richard Eliezer: Terima Kasih Dek, Kebenaran Pasti akan Menang

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:15 WIB

Selamat! Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Polisi Usai Tembak Mati Brigadir J

Selamat! Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Polisi Usai Tembak Mati Brigadir J

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 13:05 WIB

Terkini

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat

12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat

Batam | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Rieche Endah Permudah Transaksi Perbankan Warga dan Ciptakan Peluang Usaha di Sumbawa

BRILink Rieche Endah Permudah Transaksi Perbankan Warga dan Ciptakan Peluang Usaha di Sumbawa

Bali | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:30 WIB

FIFA Series 2026: Supporter Timnas Indonesia Diminta Beri Dukungan Maksimal

FIFA Series 2026: Supporter Timnas Indonesia Diminta Beri Dukungan Maksimal

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:28 WIB

Misi Menyelamatkan APBN: Mengulik Potensi Pajak yang Hilang dari Program MBG

Misi Menyelamatkan APBN: Mengulik Potensi Pajak yang Hilang dari Program MBG

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB

Kapal Bawa 64 Wisatawan Karam di Pulau Salah Namo Sumatera Utara

Kapal Bawa 64 Wisatawan Karam di Pulau Salah Namo Sumatera Utara

Sumut | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB

Polisi Berdarah di Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang Pintu

Polisi Berdarah di Perlintasan Rel Kereta Api Tanpa Palang Pintu

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:25 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:23 WIB