Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan hakim yang telah menjatuhkan vonis bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023l.
"Itu (vonis) sudah diputuskan, harus dihormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," ujar Jokowi dalam keterangannya yang dikutip Mamagini dari Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, Kepala Negara menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam hal yang menjadi wilayah yudikatif dan pengadilan.
Meskipun demikian, Jokowi meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya.
"Ya itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tetapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar," papar dia.
Untuk diketahui, sidang vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah digelar pada Senin hingga Rabu, 13-15 Februari 2023.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara
Selanjutnya sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara , Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.
Baca Juga: Stadion Jadi Tempat Syuting Film Dewasa, Klub Prancis Nice Ajukan Dakwaan
Sedangkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.