- Pemprov DKI Jakarta wajib mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah sebelum target penghentian praktik open dumping pada Agustus 2026 mendatang.
- Kapasitas TPST Bantargebang yang terbatas menyebabkan perlambatan pengangkutan sampah sehingga efisiensi pengolahan di tingkat hulu hingga hilir mendesak dilakukan.
- Komisi D DPRD DKI Jakarta mendorong keterlibatan swasta, inovator muda, serta digitalisasi data untuk memperkuat infrastruktur dan sistem pengelolaan sampah.
Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpacu dengan waktu untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah menjelang penghentian praktik open dumping yang ditargetkan berlaku pada Agustus 2026. Di tengah keterbatasan kapasitas tempat pemrosesan akhir, sejumlah fasilitas pengolahan sampah dinilai perlu segera dioptimalkan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan fasilitas yang sudah tersedia seperti Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, RDF Bantargebang, serta Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) harus dimaksimalkan untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
Menurut Yuke, kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang saat ini semakin terbatas. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya ritase pengangkutan sampah dari berbagai wilayah di Jakarta.
“Sehingga di sejumlah wilayah, proses pengangkutan menjadi lebih lambat,” kata Yuke, Rabu (10/6).
Padahal, Jakarta hanya memiliki waktu beberapa pekan untuk memenuhi target penghentian open dumping. Ke depan, sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir harus terlebih dahulu diolah sehingga yang tersisa hanyalah residu.
Di sisi lain, RDF Rorotan yang dirancang mampu mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari disebut masih beroperasi di bawah kapasitas idealnya.
Karena itu, Yuke menilai penyelesaian persoalan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pengelolaan di hilir. Menurutnya, upaya pengurangan sampah dari sumber dan penguatan sistem pengelolaan di tingkat menengah juga harus berjalan secara bersamaan.
“Persoalan sampah sudah menjadi pekerjaan rumah dari periode ke periode. Karena itu, penyelesaiannya tidak bisa hanya mengandalkan hilir. Hulu dan tengahnya juga harus diselesaikan melalui gerakan yang lebih masif dan terukur,” ujarnya.
Komisi D DPRD DKI juga mendorong keterlibatan sektor swasta, pemanfaatan teknologi, serta digitalisasi data pengelolaan sampah hingga tingkat RW. Langkah tersebut dinilai penting agar kebutuhan armada pengangkut maupun fasilitas pengolahan dapat dihitung secara lebih akurat.
Yuke menambahkan Jakarta memiliki banyak inovator muda yang bergerak di bidang pengelolaan sampah dan perlu diberi ruang untuk berkontribusi dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Jakarta memiliki banyak inovator muda di bidang pengolahan sampah. Potensi seperti ini harus diberikan ruang karena bisa menjadi bagian dari solusi,” katanya.
Terkait rencana penerapan retribusi persampahan yang tengah disiapkan Pemprov DKI Jakarta, Yuke menegaskan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan serta kesiapan infrastruktur yang memadai.
“Ketika pelayanan sudah baik, masyarakat akan lebih mudah menerima kebijakan tersebut,” ujarnya. “Syarat utamanya adalah kesiapan infrastruktur.”