mamagini

Kementerian PPPA Beri Pendampingan untuk Pemulihan David Korban yang Dianiaya Mario Dandy

Mamagini Suara.Com
Minggu, 26 Februari 2023 | 23:58 WIB
Kementerian PPPA Beri Pendampingan untuk Pemulihan David Korban yang Dianiaya Mario Dandy
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut [Twitter @YaqutCQoumas]

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan atau KemenPPPA menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Atwirlani mengatakan pihaknya akan memberikan jaminan keselamatan dan pendampingan hingga pemulihan terhadap korban.

"Kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan dan juga pendampingan serta pemulihan baik kesehatan maupun psikologis terhadap korban," ujar Atwirlani di Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, Atwirlani menyatakan keprihatinan kepada korban David yang dianiaya Mario Dandy hingga koma dan kini masih berada di ICU.

"Prihatin yang sangat mendalam terhadap anak korban, kami sampaikan sebesar-besarnya dan tentunya harus kita pastikan sebagai salah satu pihak yang tentunya bertanggung jawab terhadap perlindungan anak," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Komisioner KPAI, Diah Puspitarini, berharap adanya penegakan hukum yang optimal dalam kasus ini.

Lebih lanjut ia mengharapkan adanya pemenuhan hak sebagai anak termasuk pemulihan atas kondisi korban usai dianiaya.

"Untuk anak korban ananda D untuk tetap mendapatkan perlindungan, baik perlindungan pemenuhan hak anak, termasuk pemulihan dan rehabilitasi," kata Dyah.

Sebelumnya, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kandidat Capres di Kantong Megawati, Hasto Kristiyato: Kami Usung Calon dari Rahim PDIP!

Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI