Kementerian PPPA Beri Pendampingan untuk Pemulihan David Korban yang Dianiaya Mario Dandy

Mamagini

Minggu, 26 Februari 2023 | 23:58 WIB
Kementerian PPPA Beri Pendampingan untuk Pemulihan David Korban yang Dianiaya Mario Dandy
Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut [Twitter @YaqutCQoumas]

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan atau KemenPPPA menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terhadap David.

Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Atwirlani mengatakan pihaknya akan memberikan jaminan keselamatan dan pendampingan hingga pemulihan terhadap korban.

"Kami memastikan agar diberikan jaminan keselamatan dan juga pendampingan serta pemulihan baik kesehatan maupun psikologis terhadap korban," ujar Atwirlani di Polres Jakarta Selatan.

Selain itu, Atwirlani menyatakan keprihatinan kepada korban David yang dianiaya Mario Dandy hingga koma dan kini masih berada di ICU.

"Prihatin yang sangat mendalam terhadap anak korban, kami sampaikan sebesar-besarnya dan tentunya harus kita pastikan sebagai salah satu pihak yang tentunya bertanggung jawab terhadap perlindungan anak," ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Komisioner KPAI, Diah Puspitarini, berharap adanya penegakan hukum yang optimal dalam kasus ini.

Lebih lanjut ia mengharapkan adanya pemenuhan hak sebagai anak termasuk pemulihan atas kondisi korban usai dianiaya.

"Untuk anak korban ananda D untuk tetap mendapatkan perlindungan, baik perlindungan pemenuhan hak anak, termasuk pemulihan dan rehabilitasi," kata Dyah.

Sebelumnya, polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

baca juga

Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Imbas Kasus Mario Dandy yang Pamer Gaya Hidup Mewah, Sri Mulyani Instruksikan Klub Moge Ditjen Pajak Dibubarkan

Imbas Kasus Mario Dandy yang Pamer Gaya Hidup Mewah, Sri Mulyani Instruksikan Klub Moge Ditjen Pajak Dibubarkan

Mamagini | Minggu, 26 Februari 2023 | 21:00 WIB

Mengintip Garasi Koleksi Kendaraan Mewah Diduga Milik Rafael, Harga Fantastis!

Mengintip Garasi Koleksi Kendaraan Mewah Diduga Milik Rafael, Harga Fantastis!

News | Minggu, 26 Februari 2023 | 20:44 WIB

Foto Ini Disebut jadi Bukti Kedekatan Mario Dandy dengan Ibunda Agnes, Calon Mantu?

Foto Ini Disebut jadi Bukti Kedekatan Mario Dandy dengan Ibunda Agnes, Calon Mantu?

Entertainment | Minggu, 26 Februari 2023 | 20:50 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×