mamagini

Sindiran Soleh Solihun Soal Pejabat Publik dan Keluarga yang Pamer Kekayaan, untuk Mario Dandy?

Mamagini Suara.Com
Senin, 27 Februari 2023 | 23:48 WIB
Sindiran Soleh Solihun Soal Pejabat Publik dan Keluarga yang Pamer Kekayaan, untuk Mario Dandy?
Soleh Solihun (Instagram)

Komika yang juga aktor Soleh Solihun baru baru ini menulis cuitan di akun Twitternya perihal pejabat publik yang pamer kekayaan di media sosial.

Soleh Solihun menyindir bahwa pejabat publik dan keluarganya seharusnya dibiarkan memamerkan hartanya di media sosial.

Sebab kata dia, dengan aksi pamer di media sosial, justru publik dengan mudah melihat harta kekayaan yang wajar dan kekayaan yang tak wajar 

"Seharusnya biarkan saja pejabat publik atau keluarganya buat pamer harta di medsos, dengan begitu publik bisa lihat mana yang hartanya wajar dan mana yang tidak," cuit Soleh Solihun yang dikutip Mamagini dari akun Twitternya @solehsolihun, Senin (27/2/2023).

Cuitan Soleh Solihun seolah menyindir anak eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy diketahui kerap memamerkan harta kekayaan orang motor gede (moge) milik orangtuanya.

Menurut anggota grup motor The Prediksi percuma jika ada himbauan tak pamer kemewahan, namun nyatanya banyak kekayaan pejabat yang tak wajar. Bahkan kata dia hal tersebut justru luput dari pemeriksaan.  Hal tersebut terungkap usai Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.

"Daripada dihimbau tak hidup mewah dan tak pamer, tapi nyatanya banyak yang tak wajar dan luput dari pemeriksaan," katanya

Cuitan Soleh Solihun
Cuitan Soleh Solihun (sumber:)

Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tempatkan Richard Eliezer di Rutan Bareskrim Polri Bukan di Lapas Salemba, LPSK: Punya Hak untuk Dipisah

Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI