Setelah video manja saat makan rawon, kini viral video Mario Dandy latihan tinju. Video tersebut diunggah satu hari lalu oleh akun TikTok @elyaksa, yang juga menyebarkan video Mario Dandy makan rawon.
Di video itu, Dandy bertelanjang dada dan hanya memakai celana panjang serta kaus kaki.
Ia berkeliling memutari sambil memukuli samsak hitam di dalam rumah. Tak hanya meninju, pelaku penganiayaan itu juga menendang samsak tersebut.
Ada pula momen ketika Dandy menendangnya bergantian menggunakan lutut kanan dan kiri. Pengunggah pun menuliskan, "Wajar David Koma, Lawannya Gak Imbang!!!"
Hingga Senin (13/3/2023) siang, video itu telah disukai lebih dari 10 ribu pengguna TikTok.
Namun, alih-alih kagum, warganet justru tertawa. Tak sedikit yang menyebut Dandy terlihat hanya sembarangan meninju dan menendang samsak.
"Nanti di sel banyak lawannya yg seimbang,tunggu aja," komentar netizen.
"Bukan lawannya gak imbang,kalo misalkan fight dan lawannya lebih dari satu mah susah," tulis yang lain.
Ada juga yang mengaku, "Jujur kalo by one ma dia berani gw ,kalo liat tekhnik dia loh ya."
Baca Juga: Potret Siswa SDN 2 Tlogolele Boyolali Tetap Bersekolah Pascahujan Abu Erupsi Gunung Merapi
"LUCU LIATNYA," ungkap salah satu pengguna TikTok.
"Nendangnya kaya gitu," tambah lainnya.
Penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy berawal ketika pacara Mario, AG, memberi tahu temannya, APA, bahwa ia sempat diperlakukan tidak baik oleh korban David Ozora saat menjalin hubungan. Kemudian, APA langsung menyampaikan cerita tersebut kepada pelaku Mario Dandy Satriyo sebagai pacar AG.
Mario Dandy kemudian langsung meminta konfirmasi dari AG hingga emosinya tersulut, lalu mengajak David bertemu. Saat itulah ia melakukan penganiayaan terhadap David bersama temannya, Shane Lukas.
Dari kasus penganiayaan tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Mario Dandy Satriyo (20), yang merupakan anak eks pejabat pajak, dan Shane Lukas alias SLRL (19).
Mario David dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, AG, yang masih di bawah umur, dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.