Direktur Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Yemi Mandagi kepada media menyebut Mukmin Mulyadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai yang baru dilantik adalah daftar pencarian orang (DPO).
Ia menjadi DPO karena kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi. Mukmin sudah jadi buronan sejak Oktober 2020. Namanya tercantum dalam hasil putusan dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.
"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ujar Yemi pada Selasa (11/4/2023). Yemi menyebutkan, sudah melayangkan surat panggilan untuk Mukmin.
Sementara ia baru saja dilantik melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) pada 29 Maret 2023.
Melansir pernyataan anggota DPRD itu di video Youtube Metrotv, Mukmin membantah dirinya adalah DPO dengan alasan tidak pernah mendapat surat panggilan dari Polda Sumatera Utara.
"Saya tidak merasa menjadi DPO karena sampai hari ini surat panggilan dari Polda dan Polres tidak ada," ucap Mukmin Mulyadi.
Netizen di akun @fakta.indo pun merasa heran dengan hal tersebut.
"Padahal sudah DPO, tp muncul bukan di tangkep mala dilantik jdi DPRD lawak," tulis netizen.
"Emangnya Indonesia kekurangan orang, sampe napi jadi dprd wkwkwk," tulis netizen.