Kabar baru datang dari Agnes Gracia yang kini sudah resmi mendapat hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan lantaran keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Kuasa hukum Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo, juga melaporkan Mario Dandy atas dugaan tindak pencabulan kepada kliennya. Pengacara itu pun meminta agar pihak Polda Metro Jaya menindaklanjuti persetubuhan Mario Dandy dan AG tersebut.
Menurut Mangatta Toding Allo, meskipun konteks hubungan seksual tersebut berdasarkan kedua belah pihak, tetap saja itu bisa termasuk pemerkosaan. Apalagi, usia Agnes masih 15 tahun. Hal inilah yang membuat hubungan seks tersebut dapat berubah bentuk menjadi pemerkosaan pada anak di bawah umur.
Berita mengenai pelaporan ini dibagikan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, melalui akun Twitter @seeksixsuck, Jumat (5/5/2023). Dalam berita tersebut, dikatakan pula bahwa laporan tersebut ditolak oleh polisi.
Menurut Mangatta Toding Allo, laporan pertama ditolak lantaran laporan tindak pidana harus dilakukan oleh orang tua atau wali, bukan penasihat hukum.
Namun, ketika keesokan harinya ia membawa seorang wali dari pihak keluarga AG, laporan tersebut masih tetap ditolak.
Jonathan Latumahina, dalam unggahannya, menuliskan komentar mengenai dugaan mengapa laporan tersebut selalu ditolak.
"Hubungan sex antara orang dewasa dan anak di bawah umur emang secara hukum disebut pencabulan. Silakan saling serang, saya dukung penuh sambil nguji apakah mafia birokrat kemenkeu intervensi kasus ini sehingga ada penolakan laporan?" cuitnya.
"Mau tanya, kalo sampe 5x itu masih dikatakan pencabulan juga?" tanya warganet.
"Yok saling cakar, lihat aja yang punya beking kuat akan menginjak yang lemah. Semoga semua pelaku busuk di penjara," tulis warganet.
"Tapi kalo sama-sama mau gak disebut pencabulan, ini sama-sama mau masalahnya njir," komentar warganet.
"Semakin seru aja drama sexxx mereka wkwkwk," sindir warganet.