Suami Venna Melinda, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara karena terbukti melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ferry melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Menanggapi hukumannya itu, Ferry hanya bisa menjadikan pelajaran.
"Alhamdulillah hari ini akhirnya sidang keputusan sudah saya dengar. Alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan seseorang yang saya pikir pasangan hidup saya," kata Ferry Irawan, mengutip dari Suara.com pada Rabu (24/05/23).
Dalam pernyataanya Ferry juga seperti tetap membela diri dengan tuduhan KDRT yang dialamtkan kepadanya.
"Tapi ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya di sini atas sesuatu hal yang tak pernah saya lakukan. Apapun itu ini semua terjadi atas kehendak Allah. Bersyukur Allah menunjukan siapa sebenar-benarnya, orang yang selama ini pasangan hidup saya," ujarnya.
Ferry Irawan juga menjelaskan pernyataan Venna Melinda yang sudah mengaku tak dianiaya olehnya.
"Saya juga ingin menyampaikan fakta persidangan bahwa Venna mengakui sendiri kalau saya tak pernah menganiayanya. Saya tak pernah membuat hidungnya patah, saya tak pernah membuat hidungnya retak," ucapnya.
Ferry pun bersikeras apa yang telah terjadi padanya adalah rekayasa Venna Melinda.
Baca Juga: Profil Ngabila Salama, PNS Dinkes DKI Jakarta Pamer Gaji Rp 34 Juta Sebulan
"Di mana pada saat itu saya harus mengikuti skenario yang ia janjikan. Tapi saya lebih memilih di dalam sampai akhirnya saya memilih persidangan hari ini. Saya tidak pernah melakukan kekerasan fisik yang dituduhkan dan saya bukan pelaku KDRT," tutur Ferry Irawan.