Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melewati sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/6/2023).
Sidang tersebut berlangsung lebih dari 3 jam terhitung sejak pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait perkara kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Seusai dibacakan dakwaan oleh JPU di dalam ruang sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fazhal Hendri, menanyakan apakah Johnny G Plate memahami dakwaan yang dibacakan.
Dalam pembacaan dakwaan itu, Johnny sempat memotong ucapan Fazhal dan menegaskan akan membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut.
"Nanti lah, soal melakukan, tidak melakukan nanti lah yang penting," kata Fazhal dikutip dari wartaekonomi 27 Juni 2023.
"Nanti saya akan buktikan," tandas Johnny.
Diberitakan sebelumnya, JPU menyebut Johnny G Plate terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp17,8 miliar.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate menerima sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah)," jelas Jaksa.
Baca Juga: Tampil dengan Rambut Pirang, NewJeans Tunjukkan Personanya di Teaser MV 'ASAP'
Dipersidangan ini juga terungkap, Johnny G Plate meminta uang sebanyak empat kali dari Anang Achmad Latif dalam kurun waktu 2021 hingga 2022.