Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan advokasi kepada DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pengambilan alih harta terkait kejahatan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menyuruh-nyuruh DPR dalam konteks ini.
Berikut lima fakta tentang perkembangan terbaru RUU Perampasan Aset:
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa pemerintah akan terus melakukan upaya persuasif kepada DPR dalam pembahasan RUU perampasan aset terkait tindak pidana. Dia menekankan bahwa pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memerintah DPR.
2. Yasonna mengatakan bahwa pemerintah akan mengadakan pertemuan dengan pimpinan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU perampasan aset. Dia juga akan memastikan pembentukan panitia khusus untuk membahas RUU tersebut.
4. Walau demikian, Yasonna menegaskan bahwa pemerintah dan DPR akan menyelesaikan pembahasan RUU perampasan aset sebelum masa tugas DPR berakhir, karena itu merupakan prioritas utama pemerintah. Yasonna juga menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menunggu undangan resmi dari DPR.
5. DPR belum membacakan surat presiden yang memerintahkan pembahasan RUU perampasan aset terkait tindak pidana. Menurut Wakil Ketua DPR, sembilan fraksi di DPR masih belum sepakat terkait RUU tersebut. Ketua DPR, Puan Maharani, mengklaim bahwa Komisi III sedang membahas tiga RUU lainnya dan fokus terlebih dahulu untuk menyelesaikan ketiga RUU tersebut.