KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Danpuspom TNI Bantah Ada Intimidasi ke Lembaga Anti Rasuah

Mamagini Suara.Com
Senin, 31 Juli 2023 | 23:58 WIB
KPK Minta Maaf Usai Tetapkan  Kabasarnas Tersangka, Danpuspom TNI Bantah Ada Intimidasi ke Lembaga Anti Rasuah
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Suara.com/Yaumal)

Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko membantah adanya kabar intimidasi yang dilakukan kepada pimpinan KPK sebelum pernyataan permintaan maaf atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Letko Afri Budi Cahyanto di kasus suap pengadaan barang.

"Ah nggak itu (intimidasi Pimpinan KPK)," ujar Agung dengan singkat kepada wartawan di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri yang juga berada di Mabes TNI dalam kesempatan yang sama enggan menjawab pertanyaan ketika ditanya mengenai kabar intimidasi tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (28/7/2023), Puspom TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka kedua prajurit TNI itu. 

Menurut Puspom TNI, KPK sudah melakukan pelanggaran prosedur

Rombongan Puspom TNI kemudian menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Usai mengadakan pertemuan dengan para penyidik KPK.

Pimpinan KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf usai pertemuan tersebut. Tanak mengaku penyidiknya khilaf dan melakukan pelanggaran prosedur.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.

Tanak menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

Baca Juga: Jokowi Sebut Hilirisasi Langkah Penting Indonesia Jadi Negara Maju 2045

"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," kata Tanak.

Meski demikian dia tak merinci lebih jauh soal kekhilafan tim KPK dalam perkara ini, namun dia menyebut mereka memohon maaf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI