Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang Lima Kali Koreksi BAP Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Mamagini | Suara.com

Selasa, 01 Agustus 2023 | 23:38 WIB
Bareskrim Polri Sebut Panji Gumilang Lima Kali Koreksi BAP Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang ; Al Zaytun (Suara.com/Alfian Winanto)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dalam perkara tersebut, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sekitar empat jam.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan dalam proses pemeriksaan, Panji Gumilang berkali-kali mengubah atau mengoreksi keterangan.

Bahkan kata Djuhandhani, total sebanyak lima kali keterangan di BAP yang diubah Panji sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Hingga akhirnya pemeriksaan yang dimulai pukul 15.00 WIB itu selesai pukul 19.30 WIB.

"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan (Panji) masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi," ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Djuhandhani menuturkan setelah pemeriksaan, penyidik didampingi Itwasum, Propam, Divisi Hukum, dan Biro Wassidik kemudian melaksanakan gelar perkara. 

Hasilnya, seluruhnya sepakat untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Adapun, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada Panji di antaranya; Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman penjara 10 tahun.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Djuhandhani.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan kekinian Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam ke depan untuk memutuskan status penahanannya.

"Penyidik masih memunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan porsss penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kali Kedua, Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Kali Kedua, Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Video | Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:30 WIB

Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

Foto | Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:28 WIB

5 Fakta Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Dugaan TPPU Bakal Diusut

5 Fakta Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Dugaan TPPU Bakal Diusut

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 14:14 WIB

Terkini

Cristiano Ronaldo Berpeluang Main Bareng Anaknya di Al Nassr, Duet Impian Segera Terwujud?

Cristiano Ronaldo Berpeluang Main Bareng Anaknya di Al Nassr, Duet Impian Segera Terwujud?

Bola | Rabu, 22 April 2026 | 14:18 WIB

SF Hariyanto Minta Bantuan Pusat Sediakan Lahan Relokasi TNTN

SF Hariyanto Minta Bantuan Pusat Sediakan Lahan Relokasi TNTN

Riau | Rabu, 22 April 2026 | 14:17 WIB

Gibran Respons Klaim Jusuf Kalla Soal Karier Politik Jokowi: Pak JK Itu Idola Saya

Gibran Respons Klaim Jusuf Kalla Soal Karier Politik Jokowi: Pak JK Itu Idola Saya

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:17 WIB

Detik-Detik Pencopet Tanah Abang Diarak di Halte Transjakarta, Netizen: KPK Harus Belajar!

Detik-Detik Pencopet Tanah Abang Diarak di Halte Transjakarta, Netizen: KPK Harus Belajar!

Entertainment | Rabu, 22 April 2026 | 14:16 WIB

Warga Israel Muak dengan Netanyahu, Akui Rezim Zionis Gagal Kalahkan Iran

Warga Israel Muak dengan Netanyahu, Akui Rezim Zionis Gagal Kalahkan Iran

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:15 WIB

Desember yang Pahit, Luka yang Manis: Jatuh Cinta Lagi di Buku Sarah Morgan

Desember yang Pahit, Luka yang Manis: Jatuh Cinta Lagi di Buku Sarah Morgan

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 14:15 WIB

Bolehkah Memakai Cushion dan Foundation Bersamaan?

Bolehkah Memakai Cushion dan Foundation Bersamaan?

Lifestyle | Rabu, 22 April 2026 | 14:14 WIB

Usut Korupsi Proyek 'Outsourcing' Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi

Usut Korupsi Proyek 'Outsourcing' Fadia Arafiq, KPK Periksa Eks Wabup Pekalongan Riswadi

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:13 WIB

Jalan Panjang Satelit Palapa: Cerita Insinyur Asing di Indonesia 1976

Jalan Panjang Satelit Palapa: Cerita Insinyur Asing di Indonesia 1976

Your Say | Rabu, 22 April 2026 | 14:12 WIB

6 HP Vivo dengan Kamera Jernih Setara iPhone, Rahasianya Ada di Lensa Zeiss

6 HP Vivo dengan Kamera Jernih Setara iPhone, Rahasianya Ada di Lensa Zeiss

Tekno | Rabu, 22 April 2026 | 14:11 WIB