Polisi Tutup Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Vania Rossa

Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:55 WIB
Polisi Tutup Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra. ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus/am.
baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus dugaan penculikan atlet golf Jesslyn Wijaya pada Selasa, 4 Agustus 2026.
  • Penyidik menyimpulkan peristiwa di Mangga Besar tersebut bukan penculikan karena Jesslyn pergi ke Malaysia bersama keluarganya.
  • Polisi telah memeriksa seluruh pihak terkait dan menyatakan penanganan perkara tersebut resmi ditutup secara tuntas.

Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penculikan yang dilaporkan menimpa atlet golf Jesslyn Wijaya.

Keputusan itu diambil setelah penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penculikan dalam peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan penyidik kini tengah menjadwalkan gelar perkara sebagai tahapan administratif sebelum penghentian penyelidikan secara resmi.

"Iya dihentikan. Kami sedang menjadwalkan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan," kata Roby saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026), dikutip dari ANTARA.

Roby menegaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa yang sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan penculikan tidak memenuhi unsur pidana penculikan.

"Iya, bukan penculikan," ujarnya.

Menurut Roby, penyidik telah memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Jesslyn Wijaya dan pelapor.

Setelah seluruh keterangan dikumpulkan dan dianalisis, polisi menyatakan tidak ada lagi hal yang perlu didalami.

"Sudah, semuanya sudah dimintai keterangan. Selesai," katanya.

baca juga

Kasus ini bermula dari laporan seorang teman Jesslyn berinisial NA yang melaporkan dugaan penculikan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam laporannya, Jesslyn disebut dibawa paksa oleh beberapa orang dari sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2026.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta berbeda. Polisi menemukan bahwa sehari setelah kejadian yang dilaporkan, tepatnya pada 14 Juli 2026, Jesslyn justru meninggalkan Indonesia bersama ibu dan bibinya menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Dari Kuala Lumpur, mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke Bangkok, Thailand.

Temuan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan terhadap para pihak serta sejumlah bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan. Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, penyidik memastikan tidak terdapat unsur tindak pidana penculikan.

Dengan demikian, Polres Metro Jakarta Pusat memutuskan menghentikan penyelidikan dan menutup penanganan perkara tersebut setelah seluruh proses pemeriksaan dinyatakan tuntas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Jesslyn Wijaya Masih Tak Bisa Dihubungi, Calon Suami Lapor ke Komnas Perempuan

Jesslyn Wijaya Masih Tak Bisa Dihubungi, Calon Suami Lapor ke Komnas Perempuan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:12 WIB

Calon Suami Ungkap Jesslyn Sempat Depresi, Diduga Tiga Kali Coba Bunuh Diri

Calon Suami Ungkap Jesslyn Sempat Depresi, Diduga Tiga Kali Coba Bunuh Diri

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 16:13 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×