4. Kuat Ma'ruf:
- Awalnya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh PT DKI Jakarta.
- MA menolak kasasi yang diajukan dan hanya melakukan perbaikan pada kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.
- Perubahan: Hukuman diubah menjadi 10 tahun penjara oleh MA.
5. Eliezer:
- Putusan terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), karena ia sudah menjalani sanksi pidananya. Bharada E resmi bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Perubahan hukuman terjadi karena ada proses kasasi (banding terhadap putusan pengadilan), di mana Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengubah atau menguatkan hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh pengadilan lebih rendah.