Dapat Diskon Hukuman, Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan: Ini 8 Faktanya

Mamagini | Suara.com

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:38 WIB
Dapat Diskon Hukuman, Vonis Mati Ferdy Sambo Dibatalkan: Ini 8 Faktanya
Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mahkamah Agung (MA) telah merubah sanksi hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini merupakan hasil dari upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Selain merubah vonis mati bagi mantan Kadiv Propam Polri ini, MA juga melakukan perubahan dalam hukuman yang diberikan kepada tiga terdakwa lainnya. Pejabat Humas MA, Sobandi, mengungkapkan bahwa keputusan kasasi ini diambil pada hari Selasa (8/8/2023) di Jakarta.

Berikut adalah 8 fakta penting proses perubahan hukuman dalam kasus Ferdy Sambo dirangkum dari berbagai sumber:

1. Kasus dan Perubahan Hukuman: Mahkamah Agung (MA) merubah hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

2. Keputusan Kasasi: Keputusan kasasi diambil oleh lima hakim agung pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.

3. Perbaikan Kualifikasi: Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan berakibat pada sistem elektronik yang tidak berfungsi, diperbaiki dalam kasasi.

4. Putusan Majelis Kasasi: Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, dengan dua hakim yang memiliki dissenting opinion.

5. Perubahan Hukuman Lainnya: Terdakwa lain, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) juga mengalami perubahan hukuman. RR hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun penjara, KM menjadi 10 tahun penjara, dan PC juga menjadi 10 tahun penjara.

6. Proses Peradilan: Pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo dihukum mati. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Terdakwa lainnya juga mengalami perubahan hukuman pada tingkat peradilan berbeda.

7. Hakim Agung yang Terlibat: Lima hakim agung yang terlibat dalam kasus ini adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

8. Putusan Lebih Ringan: Putusan kasasi yang diambil oleh MA lebih ringan daripada hukuman yang dijatuhkan di pengadilan-pengadilan sebelumnya untuk beberapa terdakwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Paling Banyak

Ini Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Paling Banyak

| Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:35 WIB

Kasasi Dikabulkan, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Kasasi Dikabulkan, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

| Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:06 WIB

7 Pemain Timnas Indonesia Peraih Medali Emas SEA Games 2023 Absen di Piala AFF, Ini Sebabnya

7 Pemain Timnas Indonesia Peraih Medali Emas SEA Games 2023 Absen di Piala AFF, Ini Sebabnya

| Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:18 WIB

Terkini

Bayern Munich Tersingkir, Vincent Kompany Murka dengani Keputusan Wasit

Bayern Munich Tersingkir, Vincent Kompany Murka dengani Keputusan Wasit

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:34 WIB

Hanya 180 Unit yang Lolos? Rencana Angkot Malang Jadi Feeder TransJatim

Hanya 180 Unit yang Lolos? Rencana Angkot Malang Jadi Feeder TransJatim

Malang | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:32 WIB

Vincent Kompany Sebut Wasit Berpihak ke PSG: Seharusnya Ada Penalti dan Kartu Merah

Vincent Kompany Sebut Wasit Berpihak ke PSG: Seharusnya Ada Penalti dan Kartu Merah

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:31 WIB

Honor Siapkan HP Baterai 12.000mAh dan Fast Charging 120W, Siap Jadi Raja Smartphone Tahan Lama

Honor Siapkan HP Baterai 12.000mAh dan Fast Charging 120W, Siap Jadi Raja Smartphone Tahan Lama

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:31 WIB

Jawa Tengah Lumbung Pelanggan Terbesar Indosat! Trafik Data Meroket 17 Persen di Kuartal I 2026

Jawa Tengah Lumbung Pelanggan Terbesar Indosat! Trafik Data Meroket 17 Persen di Kuartal I 2026

Jawa Tengah | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:30 WIB

10 Tablet Android Terkencang AnTuTu April 2026: Vivo dan Lenovo Pemuncak

10 Tablet Android Terkencang AnTuTu April 2026: Vivo dan Lenovo Pemuncak

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:30 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Jumpa Arsenal di Final, Luis Enrique Kenang Pernah Satu Tim dengan Mikel Arteta

Jumpa Arsenal di Final, Luis Enrique Kenang Pernah Satu Tim dengan Mikel Arteta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Pekanbaru Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja

Pekanbaru Job Fair 2026, Puluhan Perusahaan Buka Lowongan Kerja

Riau | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:28 WIB

Penantang Baru MacBook? Redmi Book 14 2026 Resmi Meluncur dengan Spesifikasi Gahar!

Penantang Baru MacBook? Redmi Book 14 2026 Resmi Meluncur dengan Spesifikasi Gahar!

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:25 WIB