Mahkamah Agung (MA) telah merubah sanksi hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini merupakan hasil dari upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Selain merubah vonis mati bagi mantan Kadiv Propam Polri ini, MA juga melakukan perubahan dalam hukuman yang diberikan kepada tiga terdakwa lainnya. Pejabat Humas MA, Sobandi, mengungkapkan bahwa keputusan kasasi ini diambil pada hari Selasa (8/8/2023) di Jakarta.
Berikut adalah 8 fakta penting proses perubahan hukuman dalam kasus Ferdy Sambo dirangkum dari berbagai sumber:
1. Kasus dan Perubahan Hukuman: Mahkamah Agung (MA) merubah hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
2. Keputusan Kasasi: Keputusan kasasi diambil oleh lima hakim agung pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.
3. Perbaikan Kualifikasi: Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan berakibat pada sistem elektronik yang tidak berfungsi, diperbaiki dalam kasasi.
4. Putusan Majelis Kasasi: Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, dengan dua hakim yang memiliki dissenting opinion.
5. Perubahan Hukuman Lainnya: Terdakwa lain, Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) juga mengalami perubahan hukuman. RR hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun penjara, KM menjadi 10 tahun penjara, dan PC juga menjadi 10 tahun penjara.
6. Proses Peradilan: Pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo dihukum mati. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Terdakwa lainnya juga mengalami perubahan hukuman pada tingkat peradilan berbeda.
7. Hakim Agung yang Terlibat: Lima hakim agung yang terlibat dalam kasus ini adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
8. Putusan Lebih Ringan: Putusan kasasi yang diambil oleh MA lebih ringan daripada hukuman yang dijatuhkan di pengadilan-pengadilan sebelumnya untuk beberapa terdakwa.