Pemerintah Malaysia melarang semua produk Swatch yang mengandung unsur LGBTQ. Seperti produk jam, pembungkus, dan kotak jam. Pemerintah setempat mengingatkan bila menggunakan produk berbau LGBT akan dihukum penjara hingga tiga tahun.
Larangan ini diterbitkan pemerintah Malaysia baru-baru ini secara resmi. Selain itu, pendistribusian produk tersebut juga dilarang.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia menyatakan bahwa barang-barang tersebut merusak atau berpotensi merusak moralitas.
Sebelumnya pihak berwenang Malaysia merazia toko-toko Swatch pada Mei lalu dan menyita barang bukti.
Siapa saja yang kedapatan memiliki produk Swatch yang dimaksud akan menghadapi hukuman penjara selama tiga tahun atau denda hingga 20 ribu ringgit, atau 4.375 dolar AS.
Malaysia termasuk negara yang tegas melarang kampanye LGBT. Sebelumnya masyarakat Malaysia dihebohkan dengan aksi vokalis band The 1975, Matty Healy yang mengkritik UU anti LGBT di negara itu.
Kemudian ia juga melakukan aksi mencium bassist, Ross MacDonald di atas panggung, Jumat (21/7/2023).
Atas kejadian itu, banyak warga Malaysia tak senang dan melaporkan ke polisi. Konser The 1975 terpaksa dihentikan, padahal masih tersisa tiga hari lagi.
Baca Juga: Sadis! 7 Fakta Anak Perempuan Tikam Dada Ayah Bertubi-tubi hingga Tewas di Bangka Selatan