- KPK menetapkan Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing periode 2023 hingga 2026.
- Fadia Arafiq diduga membeli jam tangan mewah bermerek Rolex di gerai INTime Senayan City menggunakan uang hasil korupsi.
- Penyidik KPK telah memeriksa dua saksi untuk mengonfirmasi dugaan pembelian barang mewah oleh tersangka dalam perkara tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq diduga membeli barang mewah dari hasil korupsi pengadaan jasa outsourcing dan lainnya.
Salah satu barang mewah yang dimaksud ialah jam bermerek Rolex yang diduga dibeli di gerai INTime cabang Senayan City.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan itu dikonfirmasi kepada dua saksi yang dipanggil, yakni Boutique Manager INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany selaku pihak swasta.
Adapun INTimes merupakan jaringan ritel jam tangan mewah ternama di Indonesia yang beroperasi di bawah bendera Time International.
Perusahaan ritel tersebut diketahui dimiliki dan dipimpin langsung oleh pengusaha ternama, Irwan Mussry yang menjabat sebagai CEO sekaligus Presiden Direktur.
“Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” kata Budi kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Meski begitu, Budi tidak mengungkapkan informasi lebih lanjut dari pembelian jam tangan tersebut, termasuk harganya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Fadia disangkakan dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).