- Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, adalah terpidana dalam kasus ini.
- Awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di tingkat peradilan pertama, namun di tingkat kasasi hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun.
6. Terpidana Bebas Bersyarat
- Terpidana lainnya, Bharada Richard Eliezer, sudah berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.
- Dia adalah satu-satunya terpidana dalam kasus ini yang telah bebas.
7. Perubahan Hukuman dalam Kasasi
- Perubahan hukuman terpidana menggambarkan proses kasasi yang melibatkan Mahkamah Agung.
- Hukuman terpidana dapat berubah setelah kasasi, seperti Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati namun diubah menjadi penjara seumur hidup.