7 Fakta Eksekusi Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo: Ini Lapas yang Siap Jadi Hunian

Mamagini

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 20:18 WIB
7 Fakta Eksekusi Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo: Ini Lapas yang Siap Jadi Hunian
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Eksekusi penjara seumur hidup terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) telah resmi dilaksanakan.

Sejumlah terpidana pun sudah dipastikan 'hunian' barunya. Terkait hal tersebut, inilah tujuh fakta terkait eksekusi penjara seumur hidup dari Sambo:

1. Eksekusi Terhadap Tiga Terpidana

   - Terpidana kasus pembunuhan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, telah dieksekusi badan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas-II A Salemba, Jakarta Pusat.

   - Eksekusi dilakukan setelah status hukum para terpidana menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

2. Pelaksanaan Aman dan Terkendali

   - Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa eksekusi dilaksanakan dengan situasi yang aman dan terkendali.

   - Eksekusi dilaporkan berjalan tanpa hambatan.

3. Hukuman Ferdy Sambo

baca juga

   - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

   - Ferdy Sambo adalah terpidana utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Di peradilan tingkat pertama, dia dijatuhi hukuman mati, namun di tingkat kasasi hukumannya diubah menjadi penjara seumur hidup.

4. Hukuman Ricky Rizal dan Kuat Maruf

   - Terpidana Ricky Rizal dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, setelah sebelumnya di tingkat pertama dihukum 13 tahun.

   - Terpidana Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, meskipun sebelumnya di tingkat pertama dihukum 15 tahun.

5. Putri Candrawathi

   - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, adalah terpidana dalam kasus ini.

   - Awalnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di tingkat peradilan pertama, namun di tingkat kasasi hukumannya dikurangi menjadi 10 tahun.

6. Terpidana Bebas Bersyarat

   - Terpidana lainnya, Bharada Richard Eliezer, sudah berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan.

   - Dia adalah satu-satunya terpidana dalam kasus ini yang telah bebas.

7. Perubahan Hukuman dalam Kasasi

   - Perubahan hukuman terpidana menggambarkan proses kasasi yang melibatkan Mahkamah Agung.

   - Hukuman terpidana dapat berubah setelah kasasi, seperti Ferdy Sambo yang awalnya dijatuhi hukuman mati namun diubah menjadi penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Sogok MA Agar Kebal Hukum, Benarkah?

Ferdy Sambo Sogok MA Agar Kebal Hukum, Benarkah?

Mamagini | Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:05 WIB

Orang di Balik Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo Telah Ditangkap, Benarkah?

Orang di Balik Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo Telah Ditangkap, Benarkah?

Mamagini | Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:55 WIB

Mahfud MD Berhasil Seret 4 Jenderal Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Benarkah?

Mahfud MD Berhasil Seret 4 Jenderal Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo, Benarkah?

Mamagini | Rabu, 23 Agustus 2023 | 20:05 WIB

Terkini

Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia

Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:34 WIB

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:30 WIB

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:22 WIB

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka

Entertainment | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:20 WIB

Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis

Dubes Dipanggil Amerika Usai PM Malaysia Berani Tolak Israel, Menlu: Kami Tak Akui Rezim Zionis

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:18 WIB

Tak Sekadar Peragaan Busana, IFW 2026 Ajak Wisatawan Jelajahi Seni dan Kuliner Jakarta

Tak Sekadar Peragaan Busana, IFW 2026 Ajak Wisatawan Jelajahi Seni dan Kuliner Jakarta

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:16 WIB

7 Sunscreen Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah dan Mengurangi Flek Hitam

7 Sunscreen Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah dan Mengurangi Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:15 WIB

Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres

Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:14 WIB

Belum Dipecat Kejagung! Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Tiap Bulan dari Negara

Belum Dipecat Kejagung! Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Tiap Bulan dari Negara

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:12 WIB

Cari Sunscreen untuk ke Pantai yang Tak Bikin Mata Perih? Ini 5 Rekomendasi Sesuai Review

Cari Sunscreen untuk ke Pantai yang Tak Bikin Mata Perih? Ini 5 Rekomendasi Sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:11 WIB

×