7 Fakta Vonis untuk Mario Dandy: Ganti Rugi Puluhan Miliar, Seberapa Lama Dibui?

Mamagini

Kamis, 07 September 2023 | 17:58 WIB
7 Fakta Vonis untuk Mario Dandy: Ganti Rugi Puluhan Miliar, Seberapa Lama Dibui?
Sidang Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis dan hukuman bagi Mario Dandy Satriyo atas tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban anak DO.

Berikut adalah 7 fakta penting terkait vonis ini:

1. Vonis Pidana Penjara 12 Tahun: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo atas tindak pidana penganiayaan berat terencana yang ditujukan terhadap korban anak DO (17 tahun).

2. Restitusi atau Ganti Rugi Sebesar Rp 25 Miliar: Selain pidana penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25,15 miliar kepada anak korban Cristalino David Ozora. Restitusi ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban.

3. Lelang Kendaraan Untuk Mengurangi Restitusi: Pengadilan memerintahkan lelang kendaraan milik Mario Dandy, yaitu Jeep Rubiccon B 2571 PBP 2013, untuk mengurangi biaya restitusi yang harus dibayarnya kepada korban.

4. Tidak Ada Alasan Pemaaf: Majelis hakim menilai bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap anak korban DO. Ini berarti tidak ada hal yang dapat mengurangi hukumannya.

5. Perbuatan Sadis dan Kejam: Majelis hakim juga mencatat bahwa perbuatan Mario Dandy sangat sadis dan kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan merayakannya dengan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas tindakannya. Ini menjadi faktor yang memberatkan hukumannya.

6. Tuntutan Restitusi Tidak Diterima: Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya adalah agar majelis hakim membebankan restitusi senilai Rp 120 miliar kepada Mario Dandy. Namun, putusan majelis hakim mengenai restitusi tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

7. Belum Ada Keputusan Banding: Setelah mendengar vonis, Mario Dandy menyatakan bahwa ia masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Jaksa juga mengatakan bahwa mereka juga masih mempertimbangkan opsi banding.

baca juga

Mario Dandy adalah terdakwa utama dalam kasus penganiayaan berat yang dialami oleh korban anak DO pada Februari 2023. Selain Mario Dandy, terdapat pelaku lain yang juga dihukum, termasuk Shane Lukas yang mendapatkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Salah satu pelaku lainnya sudah menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rubicon Mario Dandy Akan Dijual Untuk Bayar Restitusi David Ozora

Rubicon Mario Dandy Akan Dijual Untuk Bayar Restitusi David Ozora

Mamagini | Kamis, 07 September 2023 | 16:36 WIB

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar untuk David Ozora

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar untuk David Ozora

Mamagini | Kamis, 07 September 2023 | 15:19 WIB

Divonis Hari Ini, Pihak David Ozora Ingin Mario Dandy Dihukum Maksimal 12 Tahun

Divonis Hari Ini, Pihak David Ozora Ingin Mario Dandy Dihukum Maksimal 12 Tahun

Mamagini | Kamis, 07 September 2023 | 09:06 WIB

Terkini

Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

Pemerintah Mau Sungguh-sungguh Memberantas Korupsi? Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:00 WIB

Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3

Tayang 6 Agustus, Netflix Hadirkan My Life with the Walter Boys Season 3

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:00 WIB

Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar

Askrindo Tegaskan Komitmen Bangun SDM Unggul Lewat Program Mobil Pintar

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:58 WIB

Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Menteri Mukhtarudin dan Menaker Turki Bahas Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:56 WIB

Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor

Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:55 WIB

Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya

Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Api? Ini Daftar dan Karakteristiknya

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:53 WIB

3 Lip Balm Wardah untuk Bibir Kering dan Gelap, Pilih yang Sesuai Kebutuhan Menurut Review

3 Lip Balm Wardah untuk Bibir Kering dan Gelap, Pilih yang Sesuai Kebutuhan Menurut Review

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:49 WIB

Menghapus Jejak "Hantu" di Cloud dan Memutus Rantai Penguntitan Siber Pasca-Hubungan

Menghapus Jejak "Hantu" di Cloud dan Memutus Rantai Penguntitan Siber Pasca-Hubungan

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:48 WIB

Bulog Catat Penyerapan 3,5 Juta Ton Setara Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional

Bulog Catat Penyerapan 3,5 Juta Ton Setara Beras, Perkuat Cadangan Pangan Nasional

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:46 WIB

Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama

Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 13:40 WIB

×