7 Fakta Vonis untuk Mario Dandy: Ganti Rugi Puluhan Miliar, Seberapa Lama Dibui?

Mamagini

Kamis, 07 September 2023 | 17:58 WIB
7 Fakta Vonis untuk Mario Dandy: Ganti Rugi Puluhan Miliar, Seberapa Lama Dibui?
Sidang Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis dan hukuman bagi Mario Dandy Satriyo atas tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban anak DO.

Berikut adalah 7 fakta penting terkait vonis ini:

1. Vonis Pidana Penjara 12 Tahun: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo atas tindak pidana penganiayaan berat terencana yang ditujukan terhadap korban anak DO (17 tahun).

2. Restitusi atau Ganti Rugi Sebesar Rp 25 Miliar: Selain pidana penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25,15 miliar kepada anak korban Cristalino David Ozora. Restitusi ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban.

3. Lelang Kendaraan Untuk Mengurangi Restitusi: Pengadilan memerintahkan lelang kendaraan milik Mario Dandy, yaitu Jeep Rubiccon B 2571 PBP 2013, untuk mengurangi biaya restitusi yang harus dibayarnya kepada korban.

4. Tidak Ada Alasan Pemaaf: Majelis hakim menilai bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap anak korban DO. Ini berarti tidak ada hal yang dapat mengurangi hukumannya.

5. Perbuatan Sadis dan Kejam: Majelis hakim juga mencatat bahwa perbuatan Mario Dandy sangat sadis dan kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan merayakannya dengan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas tindakannya. Ini menjadi faktor yang memberatkan hukumannya.

6. Tuntutan Restitusi Tidak Diterima: Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya adalah agar majelis hakim membebankan restitusi senilai Rp 120 miliar kepada Mario Dandy. Namun, putusan majelis hakim mengenai restitusi tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

7. Belum Ada Keputusan Banding: Setelah mendengar vonis, Mario Dandy menyatakan bahwa ia masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Jaksa juga mengatakan bahwa mereka juga masih mempertimbangkan opsi banding.

baca juga

Mario Dandy adalah terdakwa utama dalam kasus penganiayaan berat yang dialami oleh korban anak DO pada Februari 2023. Selain Mario Dandy, terdapat pelaku lain yang juga dihukum, termasuk Shane Lukas yang mendapatkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Salah satu pelaku lainnya sudah menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rubicon Mario Dandy Akan Dijual Untuk Bayar Restitusi David Ozora

Rubicon Mario Dandy Akan Dijual Untuk Bayar Restitusi David Ozora

Mamagini | Kamis, 07 September 2023 | 16:36 WIB

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar untuk David Ozora

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar untuk David Ozora

Mamagini | Kamis, 07 September 2023 | 15:19 WIB

Divonis Hari Ini, Pihak David Ozora Ingin Mario Dandy Dihukum Maksimal 12 Tahun

Divonis Hari Ini, Pihak David Ozora Ingin Mario Dandy Dihukum Maksimal 12 Tahun

Mamagini | Kamis, 07 September 2023 | 09:06 WIB

Terkini

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Nikmati Cashback 10 Persen di MANARAI Lewat QRIS BRImo, Cek Syaratnya

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 16:36 WIB

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bentuk Satgas Khusus, Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Bikin Desa Untung

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:28 WIB

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Tayang Oktober, Drakor Final Table Bagikan Keseruan Pembacaan Naskah

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 16:20 WIB

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Purbaya Pastikan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN 2 Tahun

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 16:17 WIB

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 16:14 WIB

Sunscreen Skin Aqua Tutup Putih Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Penggunanya

Sunscreen Skin Aqua Tutup Putih Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 16:05 WIB

2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap

2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap

Sumut | Minggu, 13 September 2026 | 15:59 WIB

Basarnas Palu Siagakan KN SAR Baladewa Cari Kapal Virgo Transport Hilang

Basarnas Palu Siagakan KN SAR Baladewa Cari Kapal Virgo Transport Hilang

News | Minggu, 13 September 2026 | 15:54 WIB

Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?

Stop Sikap Overproud: Pejabat Bukan Raja, Kenapa Masih Disambut Berlebihan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 15:50 WIB

Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang

Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang

Jatim | Minggu, 13 September 2026 | 15:47 WIB

×