7 Fakta Vonis untuk Mario Dandy: Ganti Rugi Puluhan Miliar, Seberapa Lama Dibui?

Mamagini

Kamis, 07 September 2023 | 17:58 WIB
7 Fakta Vonis untuk Mario Dandy: Ganti Rugi Puluhan Miliar, Seberapa Lama Dibui?
Sidang Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis dan hukuman bagi Mario Dandy Satriyo atas tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban anak DO.

Berikut adalah 7 fakta penting terkait vonis ini:

1. Vonis Pidana Penjara 12 Tahun: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo atas tindak pidana penganiayaan berat terencana yang ditujukan terhadap korban anak DO (17 tahun).

2. Restitusi atau Ganti Rugi Sebesar Rp 25 Miliar: Selain pidana penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25,15 miliar kepada anak korban Cristalino David Ozora. Restitusi ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban.

3. Lelang Kendaraan Untuk Mengurangi Restitusi: Pengadilan memerintahkan lelang kendaraan milik Mario Dandy, yaitu Jeep Rubiccon B 2571 PBP 2013, untuk mengurangi biaya restitusi yang harus dibayarnya kepada korban.

4. Tidak Ada Alasan Pemaaf: Majelis hakim menilai bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap anak korban DO. Ini berarti tidak ada hal yang dapat mengurangi hukumannya.

5. Perbuatan Sadis dan Kejam: Majelis hakim juga mencatat bahwa perbuatan Mario Dandy sangat sadis dan kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan merayakannya dengan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas tindakannya. Ini menjadi faktor yang memberatkan hukumannya.

6. Tuntutan Restitusi Tidak Diterima: Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya adalah agar majelis hakim membebankan restitusi senilai Rp 120 miliar kepada Mario Dandy. Namun, putusan majelis hakim mengenai restitusi tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

7. Belum Ada Keputusan Banding: Setelah mendengar vonis, Mario Dandy menyatakan bahwa ia masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Jaksa juga mengatakan bahwa mereka juga masih mempertimbangkan opsi banding.

Mario Dandy adalah terdakwa utama dalam kasus penganiayaan berat yang dialami oleh korban anak DO pada Februari 2023. Selain Mario Dandy, terdapat pelaku lain yang juga dihukum, termasuk Shane Lukas yang mendapatkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Salah satu pelaku lainnya sudah menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rubicon Mario Dandy Akan Dijual Untuk Bayar Restitusi David Ozora

Rubicon Mario Dandy Akan Dijual Untuk Bayar Restitusi David Ozora

| Kamis, 07 September 2023 | 16:36 WIB

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar untuk David Ozora

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar untuk David Ozora

| Kamis, 07 September 2023 | 15:19 WIB

Divonis Hari Ini, Pihak David Ozora Ingin Mario Dandy Dihukum Maksimal 12 Tahun

Divonis Hari Ini, Pihak David Ozora Ingin Mario Dandy Dihukum Maksimal 12 Tahun

| Kamis, 07 September 2023 | 09:06 WIB

Terkini

HP Flagship Harga Miring, Redmi K100 Siap Usung Layar 185 Hz dan Chip Kelas Atas

HP Flagship Harga Miring, Redmi K100 Siap Usung Layar 185 Hz dan Chip Kelas Atas

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:24 WIB

Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan

Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan

Bali | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:24 WIB

Kylian Mbappe Melempem Jelang Piala Dunia 2026, Ini Pembelaan Didier Deschamps

Kylian Mbappe Melempem Jelang Piala Dunia 2026, Ini Pembelaan Didier Deschamps

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:23 WIB

65 Kode Redeem FF Max Terbaru 10 Juni 2026: Ada Jersey Piala Dunia dan SG2 Golden

65 Kode Redeem FF Max Terbaru 10 Juni 2026: Ada Jersey Piala Dunia dan SG2 Golden

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:22 WIB

Trailer Mencekam, Film Pemikat Jiwa Angkat Kisah Teror Obsesi Buta dan Berujung Petaka Gaib

Trailer Mencekam, Film Pemikat Jiwa Angkat Kisah Teror Obsesi Buta dan Berujung Petaka Gaib

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:15 WIB

Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!

Polwan Rizka Sintiani Bunuh Suami Berbelit-belit di Persidangan, Jaksa: 14 Tahun Penjara!

Bali | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:13 WIB

Budi Gunadi Sadikin dari Partai Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu

Budi Gunadi Sadikin dari Partai Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:10 WIB

Ulasan The Family Plan 2: Sisi Jenaka Mark Wahlberg yang Mengocok Perut!

Ulasan The Family Plan 2: Sisi Jenaka Mark Wahlberg yang Mengocok Perut!

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:07 WIB

Review Him: Hadirkan Body Horror Psikologis di Dunia Olahraga Profesional

Review Him: Hadirkan Body Horror Psikologis di Dunia Olahraga Profesional

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 10:00 WIB

Cek Fakta: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp12 Miliar untuk Sekali Makan?

Cek Fakta: Benarkah Pemprov Sulsel Habiskan Rp12 Miliar untuk Sekali Makan?

Sulsel | Rabu, 10 Juni 2026 | 09:51 WIB