Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra ditangkap Bareskrim Polri di Bali.
Penangkapan Dito Mahendra tersebut usai dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Setelah ditangkap, Dito Mahendra yang mengenakan baju tahanan oranye dan topi serta masker langsung ditahan di Rutan Bareksrim Polri.
"Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Djuhandhani menuturkan satu senjata api yang ditemukan saat menangkap Dito Mahendra, langsung diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Kata Djuhandhani senjata api yang ditemukan tersebut masih lengkap dengan amunisi.
"Jenis senjata habis saya serahkan labfor. Lengkap dengan amunisi (bukti yang ditemukan)," papar Djuhandhani.
Nama Dito Mahendra dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim Polri karena dianggap tak kooperatif lantaran mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim. Sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito Mahendra pun dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Diketahui kasus kepemilikan senpi ilegal ini terbongkar usai KPK menggeledah rumah Dito Mahendra terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Senin, 13 Maret 2023.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan total 15 senjata api dari rumah Dito Mahendra. Terdapat 9 jenis senjata api yang tidak berizin ditemukan di rumah Dito Mahendra
Kesembilan senjata itu yakni Pistol Glock 17, Revolver S&W, Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, Senapan Noveske Refleworks, Senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, Pistol Heckler & Koch MP 5, senapan angin Walther